Aksi Tolak Nama BIZAM Tegaskan Tak Ada Rekonstruksi, Hanya Ada Penetapan Nama BIL

Rasyiqi
By Rasyiqi
4 Min Read

jf.id – Aksi Tolak Nama BIZAM mendatangi Kantor Bupati dan DPRD Kab. Lombok Tengah dalam rangka mendesak pihak Pemerintah Kab. Lombok Tengah menyatakan sikap yang sama terhadap kehendak masyarakat untuk menolak nama BIZAM sesuai dengan SK Kemenhub 1421. Senin, 03/01/2020

Menurut Koordinator Lapangan, Ikhsan Ramdhani, SK Kemenhud RI tersebut cacat secara prosedural dan yuridis serta bentuk pemerintah Provinsi NTB menunjukkan sikap otoriter terhadap keputusan dan kebijakannya.

“pelibatan masyarakat setempat, Pemda, DPRD Kab. Lombok Tengah tidak ada sama sekali, Gubernur wewenangnya di salah gunakan. Gubernur menunjukkan sikap kesewenangannya, dari itulah tentu akan menghasilkan kesewenang wenangan,” sebut Ikhsan Ramdhani.

Cacatnya SK Kemenhub RI secara prosedur dan yuridis, menurut Ikhsan Ramdhani terkait dengan Peraturan Mentri No. 35 Pasal 45 tahun 2019 yang menegaskan bahwa usulan penamaan Bandara setelah dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten setempat.

“disana dalam peraturannya kan jelas, ada aturan-aturannya dijelaskan rinci,” sambung Ikhsan Ramdhani.

Ikhsan Ramdhani juga menegaskan bahwa penolakan nama BIZAM bukan sebagai tindakan penolakan terhadap pahlawan dan ulama yang disematkan kepada Maulana Syekh TGH. Zainuddin Abdul Madjid.

“kami tidak pernah menolak pahlawan dan ulama, tapi ada pemelesetan dan propaganda, seolah kami tidak cinta ulama dan pahlawan,” ungkap Ikhsan Ramdhani.

Terpisah, Kordum Aksi Lalu Hizzy memandang bahwa perubahan nama BIL ke BIZAM didasari oleh sikap pemaksaan kekuasaan berdasarkan syahwat politik. Syahwat politik tersebut menurutnya semakin terlihat ketika DPRD Provinsi NTB menyetujui perubahan nama Bandara tersebut.

“saya tegaskan bahwa ke 14 anggota DPRD dari Lombok Tengah adalah penghianat masyarakat Lombok Tengah, mereka tidak mempertahankan harkat dan marwah Kab. Lombok Tengah,” imbuh Lalu Hizzy.

Hizzy berharap Pemerintah Kab. Lombok Tengah membuat surat ke DPRD Lombok Tengah untuk menetapkan nama BIL untuk kemudian ditembuskan ke angkasa pura 1 dan 2.

“tidak bisa dibiarkan, sebab menimbulkan pembiaran, kemarin kami masih toleran, tapi kalau sekarang saya tegaskan tidak ada rekonstruksi ulang, yang ada hanya penetapan nama BIL sebagai nama Bandara,” tegas Lalu Hizzy.

Masa aksi dengan tegas mengatakan akan terus menolak nama BIZAM sampai kapanpun.

“bahwa jika Bupati berani conteng darah, maka mereka berani potong leher, jika ada eksekusi perubahan maka kami siap blokir segala pembangunan di wilayah Lombok Tengah,” ungkap perwakilan massa aksi congah rembitan.

HL Pathul Bahri, Wakil Bupati Lombok Tengah yang menerima masa aksi tersebut menegaskan bahwa polemik terjadi disebabkan karena ada sesuatu yang menyebabkan.

“Lombok Tengah aman, jika ada sesuatu maka pasti ada penyebabnya,” sebut Pathul Bahri.

Pathul Bahri kembali mempertegaskan tentang Peraturan Mentri No 39 Pasal 45 tahhn 2019 tentang usulan penamaan Bandara, dilakukan setelah koordinasi dengan Pemkab. setempat yang Pengusulan dan penetapannya pada nama sudah dilampirkan salah satunya persetujuan Gubernur dan DPRD Provinsi.

“Jika kehendak warga kami akan bersurat, maka kami akan bersurat berdasarkan sistem yang tepat maka ke DPRD Loteng, menyusul,” lanjut Pathul Bahri.

Laporan: M Rizwan

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article