Aksi Debt Collector Sumenep di Masa Pandemi

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read

jfid – Aksi Debt Collector di masa Pandemi, terlihat beroprasi di tengah ramainya lalu lintas pengendara. Tampak terlihat, beberapa orang memeriksa plat nomor pengendara dari sebuah Hanphone. Selasa (10/11/2020). Di Jembatan Kebunagung, jalan raya Lenteng.

Jurnalfaktual.id melakukan investigasi di tempat mangkal para Debt Collector siaga beroprasi. Tepat di warung kopi, sebelah Utara Bantaran Sungai Kebunagung, komplotan Debt Collektor sibuk memperhatikan plat nomor polisi pengendara sepeda roda dua yang menuju arah Teuku Umar Pandian dan arah jalan raya Lenteng.

Pelanggan kopi di warung bantaran sungai membenarkan, jika setiap hari, para Debt Collector stanbay di jembatan Kebunagung. Sebut saja Inisial T (pelanggan warung), yang memberikan kesaksian.

“Tiap Hari, biasanya dari pagi jam 7 hingga jam 10, nongkrongnya di warung kopi,” terang T.

Kisah kelam dari korban Debt Collector, Sudarsono (45) warga desa Batuan, kecamatan Batuan. Dirinya mengaku nunggak cicilan ke salah satu Leasing di kabupaten Sumenep.

Sepeda Motor Sudarsono yang bermerk Honda Beat, dikendarai istri dan anaknya. Saat Sudarsono bekerja, istrinya menghubungi, jika sepeda motor yang dikendarainya dirampas debt collector. Dan si Debt Collector meminta uang tebusan sebagai biaya penarikan sebesar 1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah.

“Saat ditelfon, istri saya diminta biaya tebusan sepeda sebesar 1.500.000 yang disebut biaya penarikan. Bagaimana bisa bayar satu juta lima ratus, wong mau bayar cicilan kredit perbulan gak punya uang,” cerita kekesalan Sudarsono mengingat aksi Debt Collector. Selasa (10/11/2020).

Padahal, Sudarsono menyampaikan pada jurnalfaktual.id, jika sisa cicilannya hanya sisa 7 kali angsuran.

Dilain hal, pandangan hukum disampaikan pengamat hukum Sumenep, Ahmad Azizi, soal Debt Collector. Menurutnya, debt collector adalah teror bagi masyarakat.

“Tidak dibenarkan jika penyitaan dilakukan debt collector atau pihak Leasing. Yang berhak menyita itu, juru sita pengadilan. Apalagi ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 tahun 2012 dan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2012, tentang penarikan kendaraan yang menunggak hak juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian, bukan preman yang berkedok debt collector,” terang Ahamd Azizi.

Ahmad Azizi menerangkan, jika Kapolri era Tito Karnavian memerintahkan pada Polres dan Polsek seluruh Indonesia untuk menangkap Debt Collector.

“Debt Collector ini teror bagi masyarakat, apalagi masa pandemi seperti saat ini. Kapolres Sumenep era pak Pinora dulu, intruksikan debt collector tembak di tempat. Karena urusan tunggakan cicilan sepeda motor itu urusan perdata atau utang-piutang. Disidangkan dulu, setelah ada putusan, baru dilakukan penyitaan oleh juru sita pengadilan,” imbuh Ahmad Azizi, pengamat Hukum Sumenep.

Laporan: Deni Puja Pranata

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article