Satreskrim Polsek Medan Kota Ringkus Pengedar Ekstasi 1000 Butir

Rasyiqi
By Rasyiqi
2 Min Read

jfID – Satreskrim Polsek Medan Kota berhasil menggagalkan peredaran 1.000 butir pil ekstasi dengan menangkap dua orang pelaku berinisial RM (55) dan RD (35) di depan sebuah Wisma di Jalan HM Joni, Kecamatan Medan Kota.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan dan Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin menyampaikan, kedua pelaku merupakan warga Mangkubumi, Gang Tengah, Kota Medan.

“Dalam pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti 1.000 butir narkotika jenis pil ekstasi yang siap diedarkan. Dari keduanya diperoleh barang bukti dua bungkus pil ekstasi, masing-masing bungkus terdiri dari 500 butir,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko di Mapolsek Medan Kota, Sabtu (12/09/20).

Riko mengatakan penangkapan ini dilakukan pada Minggu (06/09/2020) lalu sekira pukul 01.10 Wib.

“Sebelumnya personel Polsek Medan Kota mendapatkan informasi jika salah satu tempat hiburan malam sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ekstasi,” ujarnya.

Atas informasi tersebut, lanjutnya, Kapolsek Medan Kota lalu membentuk tim dan melaksanakan undercover buy (penyamaran), sehingga akhirnya kedua tersangka dan barang bukti berhasil diamankan.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan barang haram senilai Rp 80 juta tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya.

Keduanya lalu mengambil pil ekstasi itu dari tersangka lainnya yang masih DPO berinisial S, untuk dilakukan penyerahan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli di depan Wisma tersebut.

“Dari interogasi, keduanya mengaku baru tiga bulan beroperasi. Tapi dari informasi yang diperoleh di lapangan, mereka sudah beroperasi dalam waktu yang lama, dan kerap menyediakan pil ekstasi ke beberapa tempat hiburan malam,” ungkapnya. (Juliver L)

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article