DPRD Sumenep Kawal Reaktualisasi Perda Tataniaga

jfid
By jfid
2 Min Read

jfID – Anjloknya harga tembakau petani membuat anggota Komisi II DPRD Sumenep, Jawa Timur, Juhari angkat bicara mengenai Perda Nomor 6 tahun 2012.

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelian dan Pengusahaan Tembakau sudah kadaluarsa dan perlu untuk dilakukan reaktualisasi.

“Hendaknya perda yang mengatur ketata niagaan tembakau perlu di diaktualisasi, mengingat Perda tersebut sudah kadaluarsa, ” kata Anggota Komisi II DPRD Sumenep Jauhari. (25/9/2020).

Menurutnya, di dalam Perda tersebut ada beberapa poin yang perlu di ubah, karena menurutnya poin poin tersebut hanya keterpihakan kepada pengusaha tembakau, justru petani tidak di untungkan.

“perubahan Perda harus dilakukan, demi mengangkat ekinomi petani dan tetap menjaga perusahaan sehingga saling menguntungkan, ” ungkapnya.

Sehingga, dalam perubahan Perda nantinya bisa mengatur pola komunikasi antara pihak perusahaan dengan petani. “menjelang musim panen tembakau perusahaan sudah memberikan pengumuman mengenai tatacara pembelian hingga kuota serapan tembakau,” papar Jauhari.

“Kami akui bahwa pemerintah tidak bisa mengatur harga tembakau, namun setidaknya dalam Perda tersebut ada sedikit penekanan kepada perusahaan, ” tegas Politisi PPP ini.

Diketahui, harga tembakau saat ini dipetani sangat jauh dari harapan,
Sehingga petani akan mengalami kerugian karena harga tembakau di tingkat petani hanya mencapai antara Rp. 24 ribu sampai 29 ribu/1kg.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article