Ada Temuan BPK di DPRD Sumenep

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read
Rapat Pansus DPRD Sumenep bahas Tatib (Foto: Redaksi)
Rapat Pansus DPRD Sumenep bahas Tatib (Foto: Redaksi)

Sumenep, jurnalfaktual.id, – 27 Hari Pasca dilantik, Anggota DPRD Sumenep gelar rapat Pansus. Kali ini, agenda Pansus membahas Tata Tertib (Tatib) anggota DPRD Sumenep. Disela-sela pembahasan, yang menarik, temuan BPK soal SPJ juga dibahas. Selasa (17/9/2019) di ruang Komisi IV.

Disela-sela pembahasan, Achmad Jasuli wakil ketua Pansus saat memimpin sidang, memaparkan salah satu materi pembahasannya tentang SPJ Reses. Saat rapat berlangsung, ASN bagian umum menyodorkan Selembar kertas pada Darul Fath (Fraksi PDI P) yang ditengarai temuan BPK soal SPJ Reses Anggota DPRD Sumenep periode 2014-2019.

Salah satu materi Pembahasan Tatib, yaitu SPJ Reses. SPJ Reses dibahas cukup serius oleh anggota Pansus. Karena mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketentuan Reses ditetapkan oleh Wakil ketua Pansus saat memimpin sidang, yang berbunyi tentang berapa lama waktu Reses anggota dewan.

Disepakati dan telah ketok palu. Waktu Reses di wilayah daratan selama 6 hari dan Reses Anggota dewan di wilayah kepulauan selama 8 hari.

Pantauan jurnalfaktual.id, di forum, yang menjadi persoalan bagi fraksi di DPRD Sumenep adalah lemahnya sistem IT yang disediakan Sekretariat Dewan untuk menunjang kerja-kerja anggota Dewan.

Darul Fath, Fraksi PDIP memberikan opsi dan masukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) tentang administrasi. Yang bunyinya: Setiap kali pengundangan Perda atau Perbup, wajib disosialisasikan melibatkan Legislatif dan Exsekutif.

“Jika anggota Dewan dilapangan hanya menunjukkan spanduk dan hanya ada dua orang disisi kanan dan kirinya. Ini mengindikasikan auditor disclaimer. Jadi ketika Anggota dewan melakukan Reses  atau kerja dilapangan, seharusnya didampingi Kabag Hukum atau Perangkat Sekertariat. Karena Sekertariat Dewan merupakan perwakilan dari Lembaga Exsekutif,” tegas Darul Fath.

Darul Fath menambahkan, agar SPJ soal surat perjalanan atau kerja DPR. Sekertariat Dewan harus memperrinci SPJ setiap anggota DPRD agar tidak terjadi disclaimer terhadap auditor BPK.

“Setiap sosialisasi publik di lapangan. Sekertariat Dewan tidak lantas menggunakan prin out. Agar kuat dalam digital forensik, setiap kegiatan harus didokumentasikan melalui foto yang terhubung dengan GPS. Agar jejak digital, menjadi bukti kuat dalam digital forensik dan auditor tidak disclaimer. Ini membutuhkan kemampuan IT dari tenaga Sekwan,” tegas Darul Fath, fraksi PDIP.

Pimpinan sidang Pansus, Akis Jasuli, berdasarkan masukan dari berbagai anggota Pansus. Sidang Pansus di opsikan untuk ditunda dan Akis Jasuli ketuk palu. Sidang Pansus pembahasan Tatib DPRD ditunda besok (Rabu) tanggal 18 September, pada pagi hari.

Deni Puja Pranata

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article