7 Pengacara Dampingi Sahratun Naimah, Pencari Keadilan dari Kangean

Rasyiqi
By Rasyiqi
4 Min Read
Para Lowyer, Dari kiri, Nadianto, SH. Suhada' Mashari, SH. Sahratun Naimah, dan Achmad Vawaid, SH. (Foto: Redaksi)
Para Lowyer, Dari kiri, Nadianto, SH. Suhada' Mashari, SH. Sahratun Naimah, dan Achmad Vawaid, SH. (Foto: Redaksi)

jf.id – Sahratun Naimah warga Kangayan Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, yang menjadi korban kemalingan. Mencari keadilan dan kini didampingi 7 Pengacara di Sumenep.

Seorang Janda 4 anak, Sahratun Naimah, warga Desa Kangayan, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, kemalingan pada 5/09/2018. Barang yang hilang berupa perhiasan emas dengan akumulasi berat kurang lebih 1,5 Ons dan uang senilai Tujuh Juta Lima Ratus Rupiah.

“Saya melapor ke Polsek Kangayan, tapi tidak ditangani, karena alasan tidak cukup bukti,” ungkap korban, Sahratun Naimah.

Meski demikian, dirinya tetap berusaha sendiri, mencari barang perhiasannya yang hilang. 9 hari kemudian, tepat pada 18 September 2018, janda tersebut menemukan barang miliknya yang hilang di salah satu toko perhiasan yang ada di Kecamatan Arjasa.

“Pada tanggal 18 September 2018, saya menemukan sendiri emas saya yang hilang. Pada 20 September 2018, Saya bersama anggota Polsek, Yaitu: Taufik, Satrio, Budi, dan saya sendiri (Sahratun, red) menyita emas tersebut di toko perhiasan di Kecamatan Arjasa,” terang Sahratun.

Hingga, detik ini, BB yang disita Polisi masih ada di Sah Tati (Tempat Penyimpanan BB di Mapolres Sumenep). Seperti yang disampaikan AKP. Widiarti. “Emasnya ada di Sah Tati. Tidak mungkin hilang,” terangnya.

7 Pengacara yang mendampingi Sahratun Naimah, dengan sukarela atau lakukan pendampingan gratis. Mereka adalah Kamarullah, SH. Nadianto, SH. Suhada’ Mashari, SH. Zakariya, SH, Hidayatullah, SH. Ali Yusni, SH, Achmad Vawaid, SH. Yang tergabung dalam LBH Achmad Madani Putra & Rekan-rekan.

Kamarullah, ketua tim advokasi Sahratun Naimah, yang secara resmi sebagai pemegang kuasa dalam kasus yang menimpa Sahratun Naimah, menyampaikan pada jurnalfaktual.id, jika banyak kejanggalan dalam kasus tersebut.

“Terkait kasus 363 (pasal Pencurian) yang menimpa Ibu Sahratun. Penyidik ini harus melakukan pengungkapan yang semestinya. Kasus 363 kan ada Pencurinya, kalo Pencurinya menjual barang tersebut, maka pembelinya adalah penada. Ini sudah terang menderang, Pencurinya ada tapi DPO, terus nasib Ibu Sahratun digangtung? Nunggu persidangan? Mana mungkin bisa disidang, jika pelaku DPO, seharusnya pembeli emas tersebut adalah penada dan ditetapkan sebagai tersangka lalu disidang,” tegas Kamarullah, ketua tim advokasi Sahratun Naimah.

Karena, Kamarullah menilai, berdasarkan data dan bukti yang diterimanya. Pembeli di Toko Emas tersebut, beralasan hasil emas yang dibelinya sudah dilebur. Padahal, satu hari sebelum didatangi dengan Sahratun, masih ada di Etalasenya.

“Polisi seharusnya mengungkap dengan detail, karena emas itu hasil curian, seharusnya mendalami, dilebur dimana? Jika di lebur di Surabaya, harus melakukan pengecekan ke Surabaya. Karena, melihat alur yang seperti ini, penyidik seperti melindungi penadah, apa karena Sahratun Naimah orang tak berdaya?,” imbuh Kamarullah.

Sahratun Naimah, tidak hanya didampingi 7 Pengacara. Ibu janda 4 anak tersebut, juga datang ke Komisi I DPRD Sumenep. Untuk mengadu hal yang merugikan haknya.

Suroyo, Sekertaris Komisi I DPRD Sumenep, saat mendengar tangisan Sahratun Naimah

Sahratun Naimah, ditemui oleh Suroyo, Sekertaris Komisi I DPRD Sumenep dan Musahwi. Pihak Komisi I menerima dan mendengar langsung tangisan Sahratun Naimah. Dan Suroyo berjanji, akan membantu, kasus Sahratun Naimah sampai tuntas.

“Ketua Komisi dan para anggota lain, masih ada di Jakarta. Di komisi I saat ini, hanya ada saya dan pak Musahwi. Saya akan bicarakan dengan semua anggota Komisi I DPRD Sumenep. Agar ada inisiatif memanggil Polisi, Untuk didengar langsung keterangan pihak yang menyidik,” tegasnya.

Laporan: DPP

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article