18 Gabungan LSM Lombok Tengah Bersatu Nyatakan Pembelaan Ke Terdakwa Korban Olshop

M. Rizwan
3 Min Read

jf ID,- 18 Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lombok Tengah menyatakan sikap pembelaan tertulis terhadap terdakwa Korban inisial HM dan NI, saat sidang perdana terdakwa di PN Praya. Rabu, 26/02/2020.

Ke- 18 LSM Lombok Tengah tersebut yang bergabung dalam Forum Pembela Korban Olshop yang dijerat pasal 106 ayat (1) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda 1,5 Milyar.

Diketahui, salah satu terdakwa Inak Hilmiati adalah seorang ibu rumah tangga yang tergolong miskin. Kondisi saat kejadian sedang hamil tua, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terlebih untuk persiapan biaya persalinan serta keberadaan sang suami seorang Tenaga Kerja Indonesia yang baru beberapa minggu sebelum kejadian ia pulang. Terdakwa mencoba melakukan bisnis kosmetik yang selama ini banyak beredar di online.

Tepatnya pada tanggal 3 Agustus 2019, salah seorang berinisial R warga Praya memesan kosmetik, perantara NI warga Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang kepada HM. Saat itu juga, HM memesan lewat jejaring media sosial Olshop (Shopee) yang dipesan oleh R lewat perantara NI, sehingga pada tanggal 13 Agustus barang yang di pesan datang.

Tatkala NI akan menyerahkan barang ke R. Petugas Kepolisian datang, sehingga NI ditangkap. Berdasarkan pengembangan kemudian, HM yang menjadi tempat NI membeli, ternyata ditetapkan juga sebagai tersangka. Dan saat ini, ditengah kondisi HM yang baru melahirkan, ia harus menghadapi meja pesakitan di Pengadilan Negeri Praya.

HM adalah korban jual beli online yang tidak mengetahui produk kosmetik yang dibeli tersebut tidak mengantongi izin BPOM yang tidak boleh dijual dan diedarkan. Berlatar belakang ibu Rumah Tangga yang hidup di Desa dan hanya lulusan SMA. Maka, dilarang atau tidaknya menjual kosmetik tersebut tentu ia tidak mengetahuinya, terlebih jual beli online saat ini sedang marak dilakukan di kalangan masyarakat umum.

Akibat dari ini, FPKO menegaskan bahwa HM sebagai korban dari pelapak di Olshop (Shopee). Oleh karenanya Negara wajib memastikan, bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan semua warga negara harus dijamin memilik akses yang sama terhadap keadilan.

Demi terwujudnya keadilan, kepastian dan kemanfaatan yang merupakan tujuan dari hukum yang berpihak kepada warga Negara Indonesia, baik terhadap rakyat lemah dan kurang mampu harus terwujud, terkhusus kepada kasus yang menimpa terdakwa HM yang merupakan korban, bukan pelaku.

Oleh karenanya, kami (gabungan LSM Lombok Tengah) meminta Majelis Hakim yang mulia untuk mempertimbangkan kasus ini, demi rasa kemanusiaan. Mengingat HM saat ini memiliki anak yang butuh kasih sayang dan selalu harus dekat dengan ibunya (terdakwa) dan harus menerima asupan ASI setiap hari.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article