127 Perangkat Desa di Muna Barat akan Mengadu ke Kemendagri

Denyi Risman
4 Min Read
127 perangkat di Desa Muna Barat, saat melakukan rapat
127 perangkat di Desa Muna Barat, saat melakukan rapat

jfID – Dalam waktu dekat ini 127 perangkat Desa di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara akan mengadukan nasib mereka ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pergantian perangkat desa yang dinilai inprosedural.

127 Perangkat desa yang berasal dari 27 desa di 10 kecamatan itu sudah menandatangani surat kuasa melalui kuasa hukumnya yang ditunjuk, yaitu Rusman Malik, SH.,CPL.

Sebelumnya, Senin lalu, 29 Juni 2020 Ratusan perangkat desa itu sudah melayangkan surat keberatan ke pemerintahan daerah Mubar. Saat itu surat yang dilayangkan itu langsung dimasukan ke bagian umum sekretariat daerah Mubar.

Mereka melakukan protes karena diberhentikan secara sepihak tanpa ada alasan hukum yang jelas. Pemberhentian itu dilakukan kepala desa masing-masing melalui rekomendasi camat setempat.

Rusman Malik mengatakan, surat keberatan yang dilayangkan di Pemda Mubar itu memberikan jangka waktu selama tujuh hari untuk bisa mengabulkan apa yang menjadi tuntutan mereka.

Namun hingga kini, dari jangka waktu yang diberikan, pihak Pemda belum memberikan kepastian nasib mereka.

“Saya sudah konfirmasi sama asisten I dan Kabag Hukum mengenai jawaban dari surat keberatan itu. Namun jawabnya mereka belum tahu,” kata Rusman saat ditemui di kediamannya. Selasa, 7 Juli 2020.

Untuk itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melayangkan langsung surat keberatan itu ke Kemendagri.

“Surat keberatannya nanti akan ditembuskan ke Ombudsman RI, DPR RI, Gubernur Sulawesi Tenggara dan Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI),” ungkapnya.

Rusman menilai, Pergantian perangkat desa yang dilakukan oleh kepala desa cacat hukum. Bahkan aturan tertinggi pun ditabrak dan tidak dijadikan acuan sebagai petunjuk dalam melakukan pergantian perangkat desa.

Rusman bilang, pemberhentian perangkat desa itu menabrak aturan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan mentri dalam negeri nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan peraturan bupati nomor 12 tahun 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Kami hanya menuntut hak keadilan dan penegakan hukum yang sebenarnya. Kasian masayarakat. Jelas secepatnya kita akan bersurat langsung ke kementrian,” tegas Rusman.

Sementara itu, Habili salah satu perangkat desa Latawe yang juga keberatan mengaku bakal melakukan aksi besar-besaran jika tuntutan mereka tidak dikabulkan.

“Kami siap untuk aksi besar-besaran. Karena hal ini sudah bertentangan dengan peraturan yang ada,” singkatnya dengan tegas.

Sementara saat dikonfirmasi kepihak Pemda Mubar melalui Kabag Hukum, La Gandi membenarkan surat keberatan itu sudah masuk. Namun, dirinya mengaku surat tersebut belum sampai ditangannya.

“Coba tanya ke Kabag Pemerintahan jangan sampai disposisinya ke dia,” singkat La Gandi.

Saat ingin dikonfirmasi juga ke Kabag Pemerintahan, Haerun belum memberikan komentar. Dihubungi melalui sambungan teleponnya tidak aktif. Begitu juga kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mubar La Ode Tibolo, saat dihubungi wartawan melalui nomor pribadinya tak diangkat.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article