By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Jurnal FaktualJurnal FaktualJurnal Faktual
  • News Opinion
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Siasat
    • Sosial
    • Tahta
  • #Pilpres 2024
Search
  • Arta
  • Fakta vs. Mitos
  • Raga
  • Rupa-Rupa
  • Sains
  • Sasana
  • Tech
  • Wellness
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • Pedoman
  • Privacy Policy
Reading: Jokowi Siapkan Aturan Baru untuk Kendalikan Jualan di Media Sosial
Notification Show More
Font ResizerAa
Jurnal FaktualJurnal Faktual
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • History
  • Your Feed
  • Your Interests
  • Your Saves
Search
  • News Opinion
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Siasat
    • Sosial
    • Tahta
  • Arta
    • Energi
    • Fiskal
    • Makro
    • Moneter
    • Money
    • Startup
    • UMKM
  • Kolom
  • Plesir
    • Destinasi
    • Ekspedisi
  • Raga
    • Bola
    • Golf
  • Rupa-Rupa
    • Hiburan
    • Kisah
    • Sosmed-an
  • Sains
    • Alam Semesta
    • Discovery
    • Riset
  • Sasana
    • Histori
    • Karir
    • Pendidikan
    • Self-Dev
  • Tech
    • Cyber Security
    • Gedget
    • Innovatech
    • Life Tech
    • Softtech
  • Wellness
    • Fisik
    • Mental
    • Ramuan
  • Fakta vs. Mitos

Top Stories

Explore the latest updated news!

Mau Skin Epic Gratis? Cek Kode Redeem ML Terbaru 3 Desember 2023, di Sini!

2

8 Rekomendasi Baju Tunik Untuk Tampil Kekinian

Bocoran Kode Redeem ML Terbaru 4 Desember 2023, Dapetin Skin dan Diamond Gratis Sekarang Juga!

1
Yandex Browser Jepang: Kebebasan Maksimal Untuk Menonton Video Online

Browser Yandex Jepang: Jurus Ampuh untuk Nonton Video

Dari Mcdonald’s Hingga Starbucks, Begini Nasib Bisnis Yang Mendukung Israel Di Tengah Konflik Gaza

Mengapa Anda Harus Menggunakan Bdnaash.com Sebelum Boikot produk pro Israel

Mau Diamond dan Skin Legend Gratis? Cek Bocoran Kode Redeem ML Terbaru 5 Desember 2023!

1

Jangan Kaget Segini Harga Koin Pi Network di China, Auto Sultan

Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • Pedoman
  • Privacy Policy
Copyright © 2023 JurnalFaktual. All Rights Reserved
Arta

Jokowi Siapkan Aturan Baru untuk Kendalikan Jualan di Media Sosial

Rasyiqi
Last updated: 2023/09/23 at 11:55 AM
By Rasyiqi
Share
9 Min Read
Pasar Tradisional di Negara Konoha (ilustrasi/jfid)
SHARE

jfid – Presiden Joko Widodo mengatakan aturan untuk mengendalikan niaga elektronik atau e-commerce berbasis media sosial akan segera disiapkan oleh kementerian terkait. Jokowi menyebut jual beli secara online di media sosial mulai berdampak kepada anjloknya pendapatan pedagang di pasar.

Contents
Aturan Baru untuk Jualan OnlineHarapan dan Tantangan

Pasar Tanah Abang, Jakarta, tampak sepi dari aktivitas jual beli. Pedagang mengeluhkan penurunan omzet yang drastis akibat persaingan dengan penjual online di media sosial. Salah satu media sosial yang menjadi sorotan adalah TikTok, yang menyediakan fitur TikTok Shop untuk memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli.

“Kalau dulu sehari bisa jual Rp 10 juta, sekarang paling Rp 2 juta. Itu pun kalau ada yang beli. Sekarang orang lebih suka beli di TikTok Shop, lebih murah dan praktis,” ujar Siti, pedagang baju di Blok G Pasar Tanah Abang.

Siti bukan satu-satunya pedagang yang merasakan dampak negatif dari maraknya jualan di media sosial. Di Pasar Johar, Semarang, pedagang juga mengalami hal serupa. Mereka mengaku kesulitan bersaing dengan harga dan variasi barang yang ditawarkan oleh penjual online.

- Advertisement -

“Kami tidak bisa menurunkan harga terlalu rendah, karena kami harus bayar sewa tempat, listrik, dan biaya lainnya. Sedangkan penjual online bisa jual dengan harga miring, karena mereka tidak punya beban seperti kami,” kata Rudi, pedagang sepatu di Pasar Johar.

Baca Juga

Jokowi Ngomong Blak-blakan, Uni Eropa Jadi Bulan-bulanan!
Elia Myron: Bukan Cewek, Tapi Kenapa Suaranya Lebih Halus Dari Cewek?
Elia Myron: Bukan Cewek, Tapi Kenapa Suaranya Lebih Halus dari Cewek?
Poligami Ala Influencer, Istri Hamil Malah Ditinggal Nikah Lagi!
Poligami Ala Influencer, Istri Hamil Malah Ditinggal Nikah Lagi!
Ijin Tambang PBNU: Antara Ikan, Pancing, dan Tambang
Mengagumkan! Kini Bahasa Indonesia, Menjadi Bahasa Resmi Unesco!
Mengagumkan! Kini Bahasa Indonesia, Menjadi Bahasa Resmi UNESCO!
Ganjar Pranowo Beri Skor 5, Tkn Kritik, Mahfud Md Bela
Ganjar Pranowo Beri Skor 5, TKN Kritik, Mahfud MD Bela

Menanggapi keluhan para pedagang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan aturan untuk mengendalikan niaga elektronik atau e-commerce berbasis media sosial akan segera disiapkan oleh kementerian terkait. Jokowi menyebut jual beli secara online di media sosial mulai berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.

“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ujar Jokowi dalam keterangan yang diterima dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Sabtu (23/9/2023).

Jokowi menyampaikan hal itu usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Jokowi mengatakan jualan secara online menggunakan media sosial ini harus segera diatur karena dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.

“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” lanjutnya.

- Advertisement -

Jokowi menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi. “Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” pungkasnya.

Aturan Baru untuk Jualan Online

Aturan yang dimaksud oleh Jokowi adalah revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini mengatur tentang kewajiban izin usaha, periklanan, dan pengawasan bagi pelaku usaha yang berjualan secara online.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pelaku usaha yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik wajib memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini berarti bahwa penjual online di media sosial juga harus memiliki izin usaha, baik itu berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

- Advertisement -

Namun, aturan ini menuai kritik dari berbagai pihak, terutama dari kalangan UMKM. Mereka menganggap aturan ini terlalu memberatkan dan menghambat perkembangan usaha mereka. Mereka juga menilai aturan ini tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, di mana banyak penjual online yang masih berskala kecil dan belum memiliki izin usaha.

“Kami minta pemerintah untuk merevisi aturan ini, karena ini sangat merugikan kami. Kami sudah susah-susah berjualan online, tapi malah dibebani dengan syarat izin usaha yang ribet dan mahal. Padahal kami hanya berjualan dengan modal kecil dan untung sedikit,” ucap Dina, penjual online di media sosial.

Menyikapi kritik tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku sedang melakukan revisi terhadap Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Kemendag mengklaim bahwa revisi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan perlindungan bagi pelaku usaha, termasuk UMKM, dalam berjualan secara online.

“Kami sedang melakukan revisi untuk menyempurnakan aturan ini, agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Kami ingin memberikan kemudahan dan perlindungan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, agar bisa berkembang dan bersaing secara sehat di era digital,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Suhanto.

Suhanto menjelaskan bahwa revisi ini akan mengatur tentang kriteria dan mekanisme perizinan usaha bagi pelaku usaha yang berjualan secara online. Ia mengatakan bahwa tidak semua penjual online harus memiliki izin usaha, melainkan hanya yang memenuhi kriteria tertentu, seperti omzet, jumlah transaksi, dan jenis barang yang dijual.

“Kami akan membuat kriteria yang jelas dan adil, siapa yang harus memiliki izin usaha dan siapa yang tidak. Kami tidak akan memberatkan UMKM yang masih berskala kecil dan berjualan barang-barang biasa. Kami akan fokus pada UMKM yang sudah berskala besar dan berjualan barang-barang yang berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti barang berbahaya, ilegal, atau palsu,” ujar Suhanto.

Suhanto menambahkan bahwa revisi ini juga akan mengatur tentang periklanan dan pengawasan bagi pelaku usaha yang berjualan secara online. Ia mengatakan bahwa tujuan dari pengaturan ini adalah untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan konsumen, seperti penipuan, pemalsuan, atau penyalahgunaan data pribadi.

“Kami akan mengatur tentang kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha dalam melakukan periklanan di media sosial. Kami akan memastikan bahwa periklanan yang dilakukan sesuai dengan kenyataan dan tidak menyesatkan konsumen. Kami juga akan mengawasi aktivitas perdagangan online di media sosial, untuk mencegah dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi,” kata Suhanto.

Harapan dan Tantangan

Revisi aturan untuk jualan online ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat, baik itu pemerintah, pelaku usaha, maupun konsumen. Pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara, mengatur perekonomian digital, dan melindungi kepentingan masyarakat. Pelaku usaha berharap dapat mendapatkan kemudahan, kepastian, dan perlindungan dalam berusaha. Konsumen berharap dapat mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keadilan dalam berbelanja.

Namun, revisi aturan ini juga menghadapi beberapa tantangan dan hambatan, baik itu dari sisi teknis, sosial, maupun politik. Dari sisi teknis, pemerintah harus mampu membuat sistem yang efektif dan efisien untuk mengidentifikasi, mengawasi, dan menindak pelaku usaha yang berjualan secara online. Dari sisi sosial, pemerintah harus mampu mengedukasi dan mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha dan konsumen, agar mereka dapat memahami dan mematuhi aturan ini. Dari sisi politik, pemerintah harus mampu mengatasi tekanan dan kepentingan dari berbagai pihak, baik itu asosiasi usaha, media sosial, maupun negara asing, yang mungkin memiliki pandangan dan sikap yang berbeda terhadap aturan ini.

Oleh karena itu, revisi aturan untuk jualan online ini membutuhkan komitmen dan kerjasama dari semua pihak yang terkait, agar dapat berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

*Ikuti jfid di Google News disini.
*
Kami sangat mungkin salah, Jika mendapatkan data atau informasi yang keliru atau salah, langsung komen saja. Kami akan update segera!
*
Punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

TAGGED: Jokowi, Jualan Online, Media sosial
Rasyiqi 23/09/2023 23/09/2023
Share This Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link Print
Apa Reaksimu?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Keji! Guru ‘Perkaos’ Siswi di Lab Sekolah
Next Article Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung: Antara Janji dan Jebakan Utang China

Anda juga akan membaca..

Internasional

Jokowi Ngomong Blak-blakan, Uni Eropa Jadi Bulan-bulanan!

3 hari lalu
Elia Myron: Bukan Cewek, Tapi Kenapa Suaranya Lebih Halus Dari Cewek?
Internasional

Elia Myron: Bukan Cewek, Tapi Kenapa Suaranya Lebih Halus dari Cewek?

5 hari lalu
Poligami Ala Influencer, Istri Hamil Malah Ditinggal Nikah Lagi!
Rupa-Rupa

Poligami Ala Influencer, Istri Hamil Malah Ditinggal Nikah Lagi!

5 hari lalu
News Opinion

Ijin Tambang PBNU: Antara Ikan, Pancing, dan Tambang

2 minggu lalu
Mengagumkan! Kini Bahasa Indonesia, Menjadi Bahasa Resmi Unesco!
Internasional

Mengagumkan! Kini Bahasa Indonesia, Menjadi Bahasa Resmi UNESCO!

2 minggu lalu
Ganjar Pranowo Beri Skor 5, Tkn Kritik, Mahfud Md Bela
News Opinion

Ganjar Pranowo Beri Skor 5, TKN Kritik, Mahfud MD Bela

2 minggu lalu
Jokowi Manut Saja, Diutus Oki Temui Biden Untuk Hentikan Serangan Israel Ke Gaza
Internasional

Jokowi Manut Saja Diutus OKI Temui Biden, Masih Berharap pada AS, Ternyata Jokowi ‘Jualan’…

3 minggu lalu
Dunia Ramai Boikot Produk Pro Israel, Jokowi Malah Kerjasama Dengan As
Nasional

Pertemuan Jokowi-Biden: Kerja Sama Bilateral atau Abaikan Palestina?

3 minggu lalu
Show More
Jurnal FaktualJurnal Faktual
Follow US
Copyright © 2023 jfid. All Rights Reserved
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • Pedoman
  • Privacy Policy
adbanner
AdBlock Terdeteksi
Situs kami adalah situs yang didukung iklan. Kami paham anda tak suka iklan, tapi inilah caranya agar anda bisa menikmati layanan gratis.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?