Mengapa Pemerintah Melarang TikTok Shop Berjualan?

Noer Huda By Noer Huda - Content Creator
4 Min Read
Tiktok Shop dilarang (jfid)
- Advertisement -

jfid – Dalam era yang semakin terkoneksi dan digital ini, media sosial telah menjadi jantung dari interaksi sehari-hari kita.

Dari berbagi foto dan video, hingga membeli produk dan jasa secara online, platform-platform media sosial telah mengubah cara kita berinteraksi dengan dunia.

Namun, sebuah perubahan mendasar telah muncul dalam pemandangan digital kita baru-baru ini, yang mengaitkan kita dengan peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.

Aturan ini ditujukan untuk mengubah dinamika social commerce di platform media sosial, dengan dampak yang mungkin dirasakan oleh banyak pengguna.

Social commerce, adalah fenomena di mana pengguna dapat berbelanja dan bertransaksi langsung melalui platform media sosial yang mereka gunakan setiap hari.

Ini adalah perkembangan alami dari e-commerce, dimana kebiasaan kita menggunakan media sosial dimanfaatkan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan.

Hanya dalam beberapa klik, pengguna dapat membeli produk atau jasa yang mereka temui di feed mereka. Semua ini berjalan dengan lancar hingga beberapa waktu lalu.

Menurut Mendag Zulkifli Hasan, media sosial hanya seharusnya digunakan untuk mempromosikan produk, bukan untuk melakukan transaksi perdagangan secara langsung.

Ini berarti platform seperti TikTok Shop sekarang hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang dan jasa, dan tidak lagi memungkinkan transaksi dan pembayaran langsung.

Pengguna yang tertarik untuk membeli produk akan diarahkan ke situs web penjual atau platform e-commerce lainnya untuk menyelesaikan transaksi mereka.

Alasan di balik kebijakan ini adalah penggabungan social commerce dan e-commerce bisa sangat menguntungkan pihak platform.

Sebagai contoh, platform seperti TikTok Shop bisa menggali algoritma pengguna untuk mengatur iklan yang lebih efektif, dengan demikian meningkatkan penjualan dan pendapatan mereka.

Dengan akses ke data pengguna, mereka dapat menargetkan iklan secara lebih tepat. Pemisahan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan dalam ekosistem perdagangan digital dan melindungi konsumen.

Oleh karena itu, dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, pemerintah Indonesia berencana memisahkan social commerce dari e-commerce.

Ini adalah langkah yang dianggap penting untuk menjaga keseimbangan dan melindungi konsumen dalam ekosistem perdagangan digital yang terus berkembang.

Penting untuk diingat bahwa pelanggaran terhadap aturan ini berpotensi berakibat serius. Mendag Zulkifli Hasan telah menegaskan bahwa sanksi dapat diberikan kepada platform media sosial yang melanggar ketentuan ini, bahkan hingga pemutusan akses.

Beliau menyatakan, “Kalau ada yang melanggar, nanti ada surat saya ke (Kementerian) Kominfo untuk diberi peringatan, kalau habis peringatan itu bisa ditutup.”

Larangan ini tidak hanya berdampak pada TikTok Shop, tetapi juga akan memengaruhi semua platform media sosial yang terlibat dalam praktik social commerce.

Ini mencakup raksasa media sosial seperti Facebook dan Instagram, serta platform-platform lain yang mungkin belum sepopuler mereka.

Kebijakan baru ini mencerminkan upaya pemerintah untuk melindungi kepentingan konsumen dan menjaga keseimbangan dalam ekosistem perdagangan digital yang terus berubah.

Meskipun mungkin mengejutkan bagi beberapa orang, penting untuk memahami dan menghargai langkah-langkah ini sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan bahwa teknologi digital digunakan secara adil dan bertanggung jawab demi kebaikan bersama.

Dalam dunia yang semakin terhubung secara digital, perlindungan konsumen adalah hal yang sangat penting dan patut dijunjung tinggi.

- Advertisement -
Share This Article