Fatwa MUI dan Peluang UMKM Lokal di Tengah Boikot Produk Israel

Rasyiqi By Rasyiqi - Writer, Saintific Enthusiast
4 Min Read
Produk Produk Yang Diboikot Karena Pro Israel: Solusi Lokal Untuk Kebutuhan Anda
Produk Produk Yang Diboikot Karena Pro Israel: Solusi Lokal Untuk Kebutuhan Anda

jfid – Sejak Israel melancarkan agresi ke Palestina pada awal Oktober 2023, gelombang protes dan solidaritas terhadap rakyat Palestina mengalir dari berbagai penjuru dunia.

Salah satu bentuk dukungan yang paling nyata adalah boikot terhadap produk-produk Israel dan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi atau mendukung Israel.

Di Indonesia, gerakan boikot ini semakin kuat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina hukumnya wajib, sementara mendukung Israel hukumnya haram.

Ad image

Fatwa ini juga mengharamkan umat Islam membeli produk dari produsen yang secara nyata terafiliasi dan mendukung agresi Israel ke Palestina.

Fatwa MUI ini tentu saja berdampak pada perilaku konsumen Indonesia, terutama yang beragama Islam.

Banyak yang mulai menghindari atau bahkan membuang produk-produk yang masuk dalam daftar boikot, seperti Coca Cola, Nestle, McDonalds, Starbucks, hingga Unilever.

Sebaliknya, banyak yang mulai beralih ke produk-produk lokal yang lebih aman dan halal.

Gerakan kembali ke lokal ini ternyata membawa angin segar bagi para produsen dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

Mereka merasakan peningkatan permintaan dan penjualan produk-produk mereka, baik yang bersifat substitusi maupun komplementer dengan produk-produk yang diboykot.

Salah satu contoh adalah produsen minuman ringan lokal, Sosro. Perusahaan ini mengaku mengalami kenaikan penjualan sebesar 10 persen sejak gerakan boikot produk Israel berlangsung.

Hal ini dikarenakan banyak konsumen yang beralih dari minuman bersoda seperti Coca Cola ke minuman teh botol yang lebih sehat dan halal.

Contoh lain adalah produsen susu lokal, Greenfields. Perusahaan ini mengklaim bahwa produk-produknya tidak menggunakan bahan baku dari Israel atau perusahaan yang mendukung Israel.

Hal ini membuat konsumen lebih percaya dan nyaman untuk membeli produk-produk Greenfields, yang juga dikenal memiliki kualitas dan rasa yang baik.

Selain itu, gerakan boikot produk Israel juga mendorong kreativitas dan inovasi dari para pelaku UMKM lokal.

Banyak yang mencoba membuat produk-produk baru yang bisa bersaing dengan produk-produk impor, baik dari segi kualitas, harga, maupun pemasaran.

Misalnya, ada yang membuat pasta gigi herbal, sabun mandi organik, hingga kopi instan halal.

Gerakan boikot produk Israel ini juga mendapat dukungan dari pemerintah dan berbagai organisasi.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM terus memberikan bantuan dan fasilitas bagi para produsen dan pelaku UMKM lokal, seperti kemudahan perizinan, bantuan modal, hingga pelatihan dan bimbingan.

Sementara itu, organisasi-organisasi seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), hingga Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) juga terus memberikan dukungan dan motivasi bagi para pelaku usaha lokal.

Dengan demikian, gerakan boikot produk Israel tidak hanya menjadi bentuk solidaritas terhadap Palestina, tetapi juga menjadi peluang bagi pengembangan produk-produk lokal.

Hal ini sejalan dengan semangat nasionalisme dan kemandirian ekonomi yang selalu ditanamkan oleh para pendiri bangsa. Semoga gerakan ini terus berlanjut dan memberikan manfaat bagi bangsa Indonesia.

Share This Article