Jf id,BANGKALAN – Sengketa lahan antara keluarga ahli waris dan Dinas Pendidikan Bangkalan menyebabkan ratusan siswa SDN Lerpak 02, Kecamatan Geger, terpaksa belajar di rumah warga dan mushala. Kuasa hukum ahli waris, Abdurrohman dan Abd. Wasik dari DK Law Firm, menegaskan pihaknya tidak pernah menutup sekolah.
Ia menjelaskan, masalah ini bermula ketika keluarga ahli waris mengajukan audiensi ke Dinas Pendidikan untuk menanyakan dasar kepemilikan tanah sekolah. Dalam pertemuan itu hadir Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, dan pejabat bidang SD. Namun, tidak ada satu pun dokumen resmi yang menunjukkan bukti kepemilikan lahan oleh pemerintah.
Pihak ahli waris kemudian memperlihatkan sertifikat hak milik atas nama M. Yasir, anak dari Haji Zahid Zaini. Berdasarkan sertifikat tersebut, keluarga meminta agar Dinas Pendidikan membeli tanah itu sebagai bentuk kompensasi penggunaan selama bertahun-tahun.
Namun, Kepala Dinas menyarankan agar pihak ahli waris menggugat ke pengadilan terlebih dahulu sebelum pembelian dapat dianggarkan.
“Kami bingung, masa tanah kami sendiri harus kami gugat? Tapi kami tetap mengikuti prosedur dengan mengirim somasi,” ujar kuasa hukum ahli waris, Senin (3/11/2025).
Ahli waris telah dua kali mengirim surat somasi kepada Dinas dan pihak sekolah, namun tidak pernah direspons. Karena tidak ada tanggapan, pihak keluarga kemudian memasang banner di lokasi sekolah sebagai pemberitahuan bahwa tanah tersebut berada dalam penguasaan ahli waris dan penggunaannya harus seizin pemilik.
Kuasa hukum menegaskan, pemasangan banner bukanlah bentuk pelarangan kegiatan belajar-mengajar. “Kami tidak pernah menggembok sekolah. Karena kami tidak pernah memegang gembok itu. Yang mengunci pagar itu pihak sekolah sendiri. Kami hanya ingin mereka meminta izin sebelum digunakan,” katanya.
Menurutnya, persoalan ini sebenarnya hanya soal komunikasi. Keluarga ahli waris tetap membuka diri jika pihak sekolah atau pemerintah mau berkoordinasi dengan baik dan menghormati hak pemilik lahan. “Kami tidak pernah menolak pendidikan. Kami hanya ingin hak kami diakui secara sah,” ujarnya.
Ia juga menanggapi klaim Dinas Pendidikan yang menyebut tanah itu merupakan aset Pemkab Bangkalan. “Kalau memang aset Pemda, mana dasar kepemilikan tanahnya? Sampai sekarang mereka tidak bisa menunjukkan bukti apa pun,” tegasnya.
Kuasa hukum menjelaskan, tanah tersebut sudah digunakan untuk kegiatan belajar sejak tahun 1970-an atas izin lisan dari keluarga besar almarhum Haji Zaini yang saat itu menjabat Kepala Desa Lerpak.
“Tanah itu tidak pernah dihibahkan atau diwakafkan, hanya diizinkan untuk dipakai sementara demi pendidikan warga,” jelasnya.
Ia berharap pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini secara adil agar proses belajar siswa tidak terganggu. “Keluarga kami sudah sangat lama mengizinkan lahan itu dipakai. Kami hanya ingin hak kami dihormati dan masalah ini diselesaikan dengan bijaksana,” pungkasnya.
Syah


