jfid – Ada kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) ASN hingga pensiunan tahun 2024 akan mulai dibayarkan pada tanggal 22 Maret 2024.
Jadwal Pemberian THR PNS
Berdasarkan peraturan yang ada, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Adapun penetapan Hari Raya Idul Fitri 2024 berdasarkan kalender Kemenag jatuh pada Rabu, 10 Maret 2024.
Sementara cuti bersama dimulai pada 5 April 2024, maka 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Jumat, 22 Maret 2024. Artinya, tanggal tersebut menjadi waktu paling cepat THR untuk PNS, aparatur negara hingga pensiunan diberikan oleh pemerintah.
Besaran THR PNS
THR PNS yang dibayarkan ditentukan berdasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2024. Terdapat 2 jenis sumber THR yang akan diberikan kepada PNS dan aparatur negara lainnya di antaranya:
- APBN: Untuk sumber THR dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) komponen penghasilannya terdiri dari: Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/umum, Tunjangan Kinerja.
- APBD: Kemudian untuk sumber THR dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponen penghasilannya sebagai berikut: Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/umum, Tambahan penghasilan sebagai yang diterima dalam 1 bulan gaji.
Teknis Pemberian THR
Dalam pasal 17 dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR yang bersumber dari APBN diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan. Sementara APBD dilakukan oleh kepala daerah setempat.
Sebagai informasi, THR yang diberikan pemerintah tidak dikenakan potongan iuran atau lainnya yang berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan. Karena itu, nominal THR akan diberikan secara penuh.