Jokowi Tetapkan Libur Bersama Bagi Semua ASN, Berikut Jadwal Libur 2024 yang Ditetapkan!

Lukman Sanjaya
2 Min Read
- Advertisement -

jfid – Sebuah langkah penting telah diambil oleh Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi dalam menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari Selasa, 9 Januari 2024.

Keppres tersebut menetapkan sejumlah hari cuti bersama bagi ASN sepanjang tahun 2024.

Berdasarkan keputusan tersebut, berikut adalah daftar hari cuti bersama yang akan diberlakukan bagi ASN:

1. 9 Februari 2024 (Jumat): Hari cuti bersama untuk merayakan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

2. 12 Maret 2024 (Selasa): ASN dapat menikmati hari cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.

Ad imageAd image

3. 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

4. 10 Mei 2024 (Jumat): ASN akan mendapatkan cuti bersama untuk memperingati Kenaikan Isa Al Masih.

5. 24 Mei 2024 (Jumat): Hari cuti bersama untuk merayakan Hari Raya Waisak.

6. 18 Juni 2024 (Selasa): ASN dapat menikmati cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.

7. 26 Desember 2024 (Kamis): Hari cuti bersama dalam perayaan Hari Raya Natal.

Terkait dengan Keppres ini, dijelaskan bahwa pemberian cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Jika ada pegawai ASN yang tidak mendapatkan cuti bersama karena jabatannya, maka hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Penting untuk dicatat bahwa Keppres ini akan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini.

- Advertisement -
Share This Article