jfid – Suara knalpot brong yang menggelegar di jalan raya menjadi pemicu bentrok antara oknum TNI dan pengiring jenazah di Manado, Sulawesi Utara, pada Jumat (5/1/2024) sore.
Peristiwa ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan video yang beredar di media sosial dan laporan dari detikcom, bentrok ini terjadi di depan kantor Kodam XIII/Merdeka, Jalan Teling Atas, Manado, sekitar pukul 15.30 Wita.
Saat itu, rombongan pengiring jenazah salah satu warga masyarakat melintas di jalan tersebut dengan menggunakan sepeda motor yang sebagian besar berknalpot brong.
Menurut Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi, rombongan pengiring jenazah tersebut menimbulkan kegaduhan akibat knalpot brong dan kemacetan, sehingga memancing emosi warga sepanjang jalan dan muncul bentrok kecil antar warga.
Anggota Kodam XIII/Merdeka yang berada di dalam kantor melihat keributan tersebut keluar dengan maksud untuk melerai, namun justru mendapat provokasi knalpot brong dari rombongan pengiring.
sehingga kembali terjadi bentrok antara anggota kodam yang dibantu warga setempat dengan rombongan pengiring.
Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah anggota TNI memukul dan menendang beberapa pengendara motor yang terjatuh di jalan.
Beberapa warga yang mencoba melerai juga ikut terlibat dalam bentrok tersebut. Suasana menjadi ricuh dan panik, sementara suara knalpot brong masih terdengar di latar belakang.
Korban dan Pelaku
Korban dari bentrok ini adalah sejumlah pengendara motor yang tergabung dalam rombongan pengiring jenazah. Mereka mengalami luka-luka akibat pukulan dan tendangan dari oknum TNI.
Salah satu korban, Rizal, mengatakan bahwa dirinya dan teman-temannya tidak melakukan provokasi apapun kepada anggota TNI.
Ia mengaku hanya ingin mengantar jenazah temannya yang meninggal karena sakit.
“Kami tidak ada provokasi sama sekali. Kami hanya mau mengantar jenazah teman kami yang meninggal karena sakit. Kami tidak tahu kalau di situ ada kantor TNI. Kami hanya lewat saja,” kata Rizal kepada Tribun Manado.
Rizal menambahkan bahwa dirinya dan teman-temannya tidak mengetahui adanya aturan larangan menggunakan knalpot brong di jalan tersebut.
Ia mengaku tidak mendengar ada teguran atau peringatan dari anggota TNI sebelum terjadi bentrok.
“Kami tidak tahu kalau di situ ada larangan pakai knalpot brong. Kami juga tidak dengar ada tegur atau peringatan dari TNI. Tiba-tiba saja mereka keluar dan langsung memukuli kami. Kami tidak bisa berbuat apa-apa. Kami hanya bisa pasrah,” ujar Rizal.
Sementara itu, pelaku dari bentrok ini adalah beberapa oknum anggota TNI dari Yonif 715/Moluks.
Mereka diduga terpancing emosi karena merasa terganggu dengan suara knalpot brong yang mengganggu aktivitas mereka di dalam kantor.
Mereka juga diduga tidak senang dengan sikap rombongan pengiring jenazah yang tidak menghormati bendera merah putih yang berkibar di depan kantor.
“Kami merasa terganggu dengan suara knalpot brong yang sangat bising. Kami juga merasa tidak dihormati oleh rombongan pengiring jenazah yang tidak menghentikan kendaraannya saat melewati bendera merah putih. Kami hanya ingin mengingatkan mereka agar lebih tertib dan hormat, tapi mereka malah menantang kami,” kata salah satu oknum TNI yang tidak mau disebutkan namanya kepada Kompas.com.
Tanggapan dan Tindak Lanjut
Bentrok antara oknum TNI dan pengiring jenazah ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Pangdam XIII/Merdeka, Mayjen TNI Santos G Matondang, menyatakan bahwa pihaknya sudah menangani kasus ini secara tegas dan profesional.
Ia mengatakan bahwa oknum TNI yang terlibat dalam bentrok tersebut sudah ditahan dan diproses secara hukum.
“Kami sudah menangani kasus ini secara tegas dan profesional. Kami sudah menahan dan memproses oknum TNI yang terlibat dalam bentrok tersebut. Kami juga sudah meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Kami berharap agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar,” kata Santos dalam keterangan resmi yang diterima detikcom.
Santos juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong yang dapat menimbulkan kebisingan dan gangguan kesehatan.
Ia mengatakan bahwa penggunaan knalpot brong sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang batas ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong yang dapat menimbulkan kebisingan dan gangguan kesehatan. Penggunaan knalpot brong sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang batas ambang batas kebisingan kendaraan bermotor. Kami berharap agar masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” ujar Santos.
Sementara itu, Ketua DPRD Sulawesi Utara, Andrei Angouw, mengatakan bahwa pihaknya akan mengawasi proses hukum yang berjalan terkait kasus ini.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan memastikan agar tidak ada perlakuan diskriminatif atau tebang pilih dalam penegakan hukum. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada korban jika diperlukan.
“Kami akan mengawasi proses hukum yang berjalan terkait kasus ini. Kami akan memastikan agar tidak ada perlakuan diskriminatif atau tebang pilih dalam penegakan hukum. Kami juga akan memberikan bantuan hukum kepada korban jika diperlukan. Kami berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan adil,” kata Andrei kepada Tribun Manado.
Andrei juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Ia mengatakan bahwa masyarakat harus tetap menjaga kerukunan dan toleransi antara sesama. Ia juga mengatakan bahwa masyarakat harus menghormati simbol-simbol negara, termasuk bendera merah putih.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Kami mengatakan bahwa masyarakat harus tetap menjaga kerukunan dan toleransi antara sesama. Kami juga mengatakan bahwa masyarakat harus menghormati simbol-simbol negara, termasuk bendera merah putih. Kami berharap agar kasus ini tidak terulang lagi di masa depan,” ucap Andrei.