jfid – Babak baru polemik tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) yang melibatkan tiga desa dengan PT. Bumi Sumekar Asri (PT. BSI). Kurniadi, Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Madura, penerima kuasa dari Pemerintah Desa Kolor, Desa Cabbiya, dan Desa Talango berupaya membatalkan Tukar Guling yang terjadi pada tahun 1997.
Kurniadi menilai, jika proses tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) pada tahun 1997 dengan PT. Bumi Sumekar Asri adalah tindakan pemerintah desa kala itu dengan pemerintah kabupaten Sumenep, bukan perorangan.
“Jadi tukar guling pada tahun 1997 adalah usulan pemerintah desa kala itu pada pemerintah daerah kabupaten Sumenep yang telah diverifikasi. Maka dari itu, rencana pembatalan juga perlu asistensi atau supervisi dari pemerintah daerah. Rencana hari ini, kita bersurat pada Bupati Achmad Fauzi,” tukas Kurniadi. Senin (11/12/2023) saat diwawancarai jurnalfaktual.id.
Kurniadi menyebut jika rencana pembatalan tukar guling Tanah Kas Desa disebabkan perkara hukum yang menjadikan para kliennya sebagai saksi. Dugaan tindak pidana korupsi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/63/VIII/2023/SPKT. DITRESKRIMSUS/POLDA JAWA TIMUR tanggal 22 Agustus 2023.
“Para klien kami telah berkali-kali diperiksa untuk diminta keterangan oleh penyidik Polda Jatim. Dan dalam pengakuannya selama diperiksa, para klien kami mengalami trauma psikologis. Kerap ditindas, dibentak-bentak, rumah kediamannya diancam digeledah,” ungkap Kurniadi, pembina YLBH Madura.
Kurniadi menambahkan, jika seolah-olah tukar guling tersebut merupakan keputusan kliennya selaku pemerintah desa.
Dilain hal, Ketua MP3.S tidak setuju tukar guling perumahan Bumi Sumekar dibatalkan. “Itu penghuninya sudah bertahun tahun menempati. Lebih baik carikan solusinya karena saya sangat yakin pemerintah masih pro rakyat. Kenapa baru sekarang permasalahan itu akan ditegakkan, kemana para penegak hukum, para komentator hukum dari dulu. Jangan korbankan rakyat. Negara tak pernah rugi karena segumpal tanah,” tukasnya.