jfid – TikTok Shop, sebuah platform e-commerce yang sebelumnya mengalami larangan beroperasi di Indonesia, kini tengah bersiap-siap untuk kembali ke panggung perdagangan daring.
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, telah mengumumkan rencana ini.
Sebelumnya, TikTok Shop terhalang operasinya karena tidak memiliki izin resmi dalam ranah e-commerce, namun kini sedang giat mengurus perizinan yang dibutuhkan.
Namun, perjalanan kembalinya TikTok Shop tidaklah tanpa syarat.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menegaskan bahwa TikTok Shop diharapkan akan lebih mengedepankan produk-produk dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Tuntutan dari pemerintah Indonesia kepada TikTok Shop juga mencakup kewajiban untuk terus memantau seluruh transaksi yang terjadi di platformnya, guna menghindari dampak merugikan bagi UMKM.
Kementerian BUMN menetapkan empat program prioritas yang bertujuan untuk memberikan bantuan serta membina UMKM.
Program-program ini mencakup Go Modern, Go Digital, Go Online, dan Go Global. Dengan hadirnya program-program inovatif ini, diharapkan UMKM akan dapat mengakses pasar yang lebih luas, baik secara konvensional maupun melalui jalur digital.
Kembalinya TikTok Shop diharapkan dapat menjadi angin segar bagi UMKM, membantu mereka dalam memperluas cakupan pasar serta meningkatkan daya saing di era digital saat ini.
Sebagai platform yang memiliki jutaan pengguna aktif, TikTok Shop memiliki potensi untuk menjadi alat efektif bagi UMKM dalam memasarkan produk-produk mereka.
Meski demikian, pertanyaan yang muncul adalah apakah TikTok Shop mampu memenuhi harapan serta syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah? Jawabannya akan terungkap seiring berjalannya waktu.
Saat ini, kita semua menantikan dengan harapan kedatangan kembali TikTok Shop, sambil berdoa yang terbaik bagi kemajuan UMKM di Indonesia.