Eks Penyidik KPK Desak Polri Jemput Paksa Firli Bahuri

Deni Puja Pranata By Deni Puja Pranata
5 Min Read
Eks Penyidik Kpk Desak Polri Jemput Paksa Firli Bahuri
Eks Penyidik Kpk Desak Polri Jemput Paksa Firli Bahuri
- Advertisement -

jfid Jakarta – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mendesak Polri untuk menjemput paksa Ketua KPK Firli Bahuri jika ia kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pihaknya menilai Firli telah merusak marwah lembaga antirasuah dengan tidak taat hukum.

Firli dijadwalkan diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (24/10/2023) setelah tidak hadir pada panggilan pertama pada Jumat (20/10/2023). Firli beralasan sudah memiliki jadwal lain dan meminta pemeriksaan ditunda. Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi apakah Firli akan memenuhi panggilan kedua atau tidak.

“Jika pun mangkir maka penyidik sesuai aturan KUHAP bisa langsung membawa paksa Firli Bahuri di manapun posisinya berada,” kata Novel dalam keterangannya. 

Dilain hal eks wadah pegawai KPL Yudi Purnomo Harahap juga mengkritik sikap pimpinan KPK yang tidak bertanggung jawab menghadirkan Firli ke hadapan penyidik. Ia mengingatkan bahwa pimpinan KPK harus memberikan contoh yang baik kepada publik dan pegawai KPK dalam hal penegakan hukum.

Ad image

“Kalau pimpinan KPK ingin datang juga untuk menemani sebagai solidaritas ya silakan saja, tapi Firli datang wajib,” ujar Yudi.

Yudi juga mengungkapkan bahwa polisi bisa menjerat siapapun yang berupaya merintangi penyidikan dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ancamannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun.

Kasus dugaan pemerasan terhadap SYL bermula dari laporan mantan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Suwandi kepada Bareskrim Polri pada 9 September 2023. Suwandi mengaku dimintai uang sebesar Rp 25 miliar oleh seorang oknum pimpinan KPK agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Dalam laporannya, Suwandi menyebutkan bahwa oknum pimpinan KPK tersebut bertemu dengan SYL di lapangan badminton pada 2 Maret 2022. Pertemuan itu diduga berkaitan dengan permintaan uang tersebut. Foto pertemuan antara Firli dan SYL di lapangan badminton sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.

Firli sendiri membantah terlibat dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. Ia mengaku bertemu dengan SYL hanya untuk bersilaturahmi dan membahas perkembangan pertanian di Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa pertemuan itu terjadi sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

“Maka dalam waktu tersebut (2 Maret 2022), status saudara Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana, ataupun pihak yang berperkara di KPK,” ujar Firli dalam keterangan tertulisnya.

Firli juga menuding bahwa kasus dugaan pemerasan yang saat ini mengarah ke dirinya merupakan bentuk serangan balik para koruptor yang ingin melemahkan KPK. Ia mengklaim bahwa dirinya bersih dari praktik korupsi dan siap menghadapi proses hukum jika ada bukti yang kuat.

“Kami tidak takut dengan fitnah dan ancaman apapun. Kami akan tetap bekerja keras untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” tegas Firli.

Sementara itu, Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan pemerasan ini dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk ajudan Firli Bahuri yang juga tidak hadir pada panggilan pertama. Hingga kini, Polda Metro Jaya belum mengungkap siapa sosok oknum pimpinan KPK yang diduga memeras SYL.

Polda Metro Jaya juga belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pemeriksaan terhadap Firli Bahuri. Namun, sejumlah pihak, termasuk Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Partai Nasdem, mendesak polisi untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menjerat siapapun yang terbukti bersalah.

“Kami mendukung penuh upaya Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus ini. Kami juga mendesak Firli Bahuri untuk kooperatif dan menghormati proses hukum. Jika ia tidak bersalah, ia tidak perlu takut. Tapi jika ia terbukti bersalah, ia harus bertanggung jawab,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman. 

- Advertisement -
Share This Article