jfid – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (16/10/2023), akan menggelar sidang putusan terkait gugatan batas usia capres dan cawapres untuk Pemilu 2024. Sidang ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh Dedek Prayudi dengan kuasa hukum Michael pada Februari 2023 lalu.
Dalam permohonannya, Dedek meminta agar batas usia minimal capres dan cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Dedek berpendapat bahwa batas usia tersebut diskriminatif dan tidak sesuai dengan semangat reformasi. Dedek juga mengklaim bahwa banyak kepala daerah dan menteri muda yang berpotensi menjadi capres dan cawapres.
“Menyatakan bahwa materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (conditionally unconstitutional) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.” bunyi permohonan tersebut.
Sidang putusan ini dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB di Gedung MK, Jakarta. Sidang akan dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman, didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya. Sidang akan disiarkan secara langsung melalui situs resmi MK.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa semua persiapan teknis telah dilakukan untuk kelancaran sidang. Ia juga meminta semua pihak untuk tidak berspekulasi terkait putusan MK. “Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id. Kalau sudah teragenda, ya itu jadwalnya,” ujar Fajar.
Sementara itu, pengamanan gedung MK juga telah ditingkatkan menjelang sidang putusan. Sebanyak 1.992 personel gabungan dari TNI dan Polri akan disiagakan di sekitar lokasi sidang. “Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel gabungan baik Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat dan TNI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sidang putusan ini menarik perhatian publik karena berpotensi mempengaruhi bursa calon capres dan cawapres 2024. Beberapa nama yang disebut-sebut sebagai calon kuat, seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, masih berusia di bawah 40 tahun.
Namun, tidak semua pihak setuju dengan gugatan batas usia capres-cawapres ini. Beberapa ahli hukum dan politik menilai bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan prinsip konstitusionalitas. Mereka juga mengkhawatirkan dampak negatif dari penurunan batas usia capres-cawapres, seperti kualitas kepemimpinan, stabilitas politik, dan dinamika demokrasi.
Apakah MK akan mengabulkan atau menolak gugatan batas usia capres-cawapres? Bagaimana tanggapan para tokoh politik dan masyarakat terhadap putusan MK? Ikuti terus perkembangan berita ini di jurnalfaktual.