OJK Hantam 1.484 Pinjol dan Investasi Bodong!

Noer Huda By Noer Huda - Content Creator
2 Min Read
Ilustrasi Pencegahan Pinjol Ilegal Oleh OJK (jfid)

jfid – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan langkah besar dalam memerangi praktik ilegal di sektor jasa keuangan. Sejak awal tahun hingga 6 Oktober 2023, OJK telah berhasil menghentikan operasi dari 1.484 entitas keuangan ilegal.

Mayoritas dari entitas yang diblokir adalah entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Selain itu, ada juga 18 entitas investasi ilegal yang berhasil diblokir.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dari 12 Kementerian/Lembaga.

Selama periode ini, OJK juga menerima 8.047 pengaduan terkait kegiatan keuangan ilegal. Pengaduan terbanyak berasal dari Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Ad image

Pada Agustus 2023, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online alias pinjol ilegal.

Penemuan tersebut merupakan hasil penelusuran yang dilakukan di sejumlah laman (website), aplikasi dan media sosial.

Sejak 2017 hingga 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal.

Terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Meski belum ada informasi spesifik tentang apakah OJK akan mengembalikan uang korban dari investasi bodong dan pinjol ilegal, namun OJK telah berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik ilegal di sektor jasa keuangan.

Kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan digital ilegal mencapai Rp139 triliun sejak 2017-2022.

Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dan melakukan pengecekan sebelum berinvestasi atau meminjam uang secara online.

Jika Anda atau orang lain menjadi korban investasi bodong atau pinjol ilegal, disarankan untuk segera melaporkannya ke OJK atau pihak berwenang lainnya.

Mereka dapat membantu Anda dengan proses hukum dan memberikan saran tentang langkah-langkah selanjutnya.

Selalu lakukan penelitian dan pastikan bahwa platform yang Anda gunakan adalah legal dan terdaftar di OJK.

Share This Article