jfid – Shopee, salah satu platform e-commerce terbesar di Indonesia, baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka tidak lagi melayani penjualan produk dari penjual luar negeri atau cross border.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan hasil revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Permendag tersebut mengatur bahwa pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang menjual barang impor harus memiliki izin usaha tetap (IUT) dan izin usaha perdagangan (SIUP) dari Kementerian Perdagangan. Selain itu, PMSE juga harus memenuhi persyaratan teknis lainnya, seperti memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), nomor identitas elektronik (NIE), dan nomor identitas pengguna sistem elektronik (NIKSE).
Menurut Kementerian Perdagangan, aturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari barang impor yang tidak sesuai dengan standar kesehatan, keamanan, dan lingkungan. Selain itu, aturan ini juga dimaksudkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku usaha lokal, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Namun, bagaimana tanggapan dari Shopee sendiri? Apa dampak dari kebijakan ini bagi konsumen dan UMKM? Berikut ulasan lengkapnya.
Shopee: Cross Border Bukan Produk Bersaing dengan UMKM
Head of Public Policy Shopee Indonesia Radityo Triatmojo menjelaskan, pihaknya secara resmi menghentikan penjualan produk dari penjual luar negeri atau cross border sejak 4 Oktober 2023 pukul 22.00 WIB. Langkah ini merupakan penyesuaian atas Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Radityo memaparkan, transaksi cross border di Shopee tercatat kurang dari satu persen. Mekanisme cross border yang berlangsung pun telah sesuai dengan proses dalam peraturan perundang-undangan, seperti perpajakan. Pihaknya juga mengklaim, penjualan dari penjual luar negeri tersebut juga bukan untuk produk yang bersaing dengan UMKM.
“Dapat kami sampaikan bahwa produk yang dijual secara cross border di Shopee bukanlah produk yang bersaing langsung dengan produk UMKM,” ujarnya kepada Kompas.com.
Dia melanjutkan, pihaknya telah menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk UMKM sesuai arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada 2021 lalu.
Shopee: Cross Border untuk Dorong Produk Lokal Mendunia
Menurut Radityo, selama ini cross border di Shopee Indonesia bertujuan agar produk lokal memiliki peluang dan kesempatan serupa untuk mengakses pasar ekspor secara langsung. Bahkan, saat ini, sudah ada lebih dari 20 juta produk UMKM lokal yang tersedia di pasar lintas batas di kawasan Asia Tenggara, Asia Timur, serta Amerika Latin.
“Kami akan berusaha meski ditutupnya penjual cross border di Indonesia, tidak memengaruhi kegiatan ekspor produk Indonesia yang sudah berjalan saat ini,” kata Radityo.
Radityo juga menegaskan bahwa Shopee terus berkomitmen untuk mengembangkan produk lokal tidak hanya di pasar dalam negeri tapi hingga pasar di luar negeri. Salah satunya melalui kegiatan yang dilakukan di 10 Kampus UMKM Shopee yang tersebar di Indonesia.
Konsumen: Bingung dan Kecewa
Sementara itu, konsumen yang biasa membeli barang impor melalui Shopee mengaku bingung dan kecewa dengan kebijakan ini. Banyak yang merasa rugi karena tidak bisa lagi mendapatkan barang-barang yang diinginkan dengan harga murah dan kualitas bagus.
Salah satu konsumen yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ia sering membeli barang-barang seperti pakaian, aksesoris, dan peralatan rumah tangga dari penjual luar negeri di Shopee. Ia mengaku puas dengan produk-produk tersebut karena sesuai dengan deskripsi, foto, dan ulasan dari pembeli lain.
“Kalau beli di Shopee kan bisa lihat reviewnya, bisa lihat ratingnya, bisa lihat fotonya. Jadi kita bisa tahu kualitasnya gimana. Kalau beli di toko offline atau online lokal kan nggak bisa gitu. Kadang barangnya beda sama yang di foto, kadang kualitasnya jelek, kadang harganya mahal,” ujarnya.
Ia menambahkan, ia tidak mempermasalahkan pajak atau bea cukai yang harus dibayar untuk barang impor tersebut. Ia menganggap itu sebagai konsekuensi logis dari membeli barang dari luar negeri.
“Kalau beli barang impor kan pasti ada pajaknya, itu wajar. Kalau nggak mau bayar pajak ya jangan beli barang impor. Tapi kalau saya sih nggak masalah, asal barangnya bagus dan sesuai ekspektasi saya,” katanya.
Ia berharap, Shopee bisa kembali membuka penjualan produk dari penjual luar negeri dengan syarat-syarat yang jelas dan wajar. Ia juga berharap, pemerintah bisa memberikan kemudahan dan perlindungan bagi konsumen yang ingin membeli barang impor secara online.
“Saya harap Shopee bisa buka lagi cross border nya, tapi dengan aturan yang jelas dan wajar. Misalnya ada batasan jumlah atau nilai barang yang bisa dibeli, atau ada kategori barang yang boleh atau tidak boleh dibeli. Kalau pemerintah juga bisa memberikan kemudahan dan perlindungan bagi konsumen yang mau beli barang impor online. Misalnya ada sistem tracking yang akurat, atau ada jaminan pengembalian uang kalau barangnya rusak atau hilang,” harapnya.
UMKM: Senang dan Antusias
Di sisi lain, pelaku UMKM yang menjual produk lokal melalui Shopee menyambut baik kebijakan ini. Mereka merasa senang dan antusias karena berpeluang untuk meningkatkan penjualan dan persaingan mereka di pasar online.
Salah satu pelaku UMKM yang menjual produk kerajinan tangan bernama Rina mengatakan, ia merasa lega karena tidak perlu bersaing dengan produk impor yang lebih murah dan lebih banyak diminati oleh konsumen.
“Kalau sekarang kan nggak ada lagi cross border di Shopee, jadi saya senang. Karena produk saya kan produk lokal, produk kerajinan tangan. Kalau dulu kan susah bersaing sama produk impor yang lebih murah dan lebih banyak peminatnya. Sekarang kan lebih mudah menarik perhatian konsumen,” ujarnya.
Ia menambahkan, ia juga merasa antusias karena mendapat kesempatan untuk mengembangkan produknya ke pasar luar negeri melalui Shopee. Ia mengaku sudah mendaftarkan produknya ke beberapa negara tujuan ekspor, seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand.
“Saya juga antusias karena bisa ekspor produk saya ke luar negeri lewat Shopee. Saya sudah daftar produk saya ke beberapa negara tujuan ekspor, seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand. Saya berharap produk saya bisa laku di sana dan bisa meningkatkan pendapatan saya,” katanya.
Ia berharap, Shopee bisa terus mendukung UMKM lokal dengan memberikan fasilitas dan bantuan yang dibutuhkan. Ia juga berharap, pemerintah bisa memberikan insentif dan kemudahan bagi UMKM yang ingin melakukan ekspor secara online.
“Saya harap Shopee bisa terus mendukung UMKM lokal dengan memberikan fasilitas dan bantuan yang dibutuhkan. Saya juga berharap, pemerintah bisa memberikan insentif dan kemudahan bagi UMKM yang ingin melakukan ekspor secara online,” katanya.