Nasdem Tarik Caleg Penyuap Akil Mochtar, Ini Alasannya

Rasyiqi By Rasyiqi - Writer, Saintific Enthusiast
4 Min Read
- Advertisement -

jfid – Partai Nasdem baru-baru ini membuat keputusan yang mengejutkan. Mereka menarik pencalonan salah satu caleg mereka yang ternyata pernah terlibat kasus suap dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Siapa dia dan mengapa Nasdem melakukan hal itu?

Caleg yang dimaksud adalah Budi Antoni Aljufri, mantan Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan. Budi dicalonkan oleh Nasdem di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan II dengan nomor urut 9. Namun, ternyata Budi bukanlah sosok yang bersih dari rekam jejak hukum.

Pada tahun 2016, Budi divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia terbukti bersalah menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar untuk memenangkan dirinya dalam sengketa pemilihan bupati di MK pada tahun 2013. Istri Budi, Suzana Budi Antoni, juga ikut dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta karena memberi keterangan tidak benar.

Budi dan Suzana sempat mengajukan kasasi ke MA, namun ditolak. Mereka kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK), namun juga ditolak. Akhirnya, mereka harus menjalani hukuman penjara.

Ad image

Budi baru bebas murni pada tahun 2020. Ia kemudian mencoba peruntungan politiknya lagi dengan bergabung dengan Nasdem dan mendaftar sebagai caleg untuk Pemilu 2024. Ia berharap bisa kembali ke Senayan dan mewakili rakyat Sumatera Selatan.

Namun, harapan Budi pupus setelah MA mengeluarkan putusan Nomor 28/P/HUM/2023 pada September 2023 lalu. Putusan itu membatalkan aturan KPU yang membolehkan mantan terpidana yang diancam hukuman lima tahun atau lebih menjadi caleg tanpa perlu menunggu masa jeda lima tahun setelah bebas murni.

Putusan MA itu berdasarkan pertimbangan bahwa aturan KPU bertentangan dengan UU Pemilu dan putusan MK sebelumnya yang mengatur syarat pencalonan caleg. Dengan demikian, mantan terpidana seperti Budi harus menunggu sampai Pemilu 2029 untuk bisa mencalonkan diri.

Menyikapi putusan MA itu, Nasdem akhirnya menarik pencalonan Budi dari KPU pada masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 24 September hingga 3 Oktober 2023 lalu. Hal ini dikonfirmasi oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik.

“Ada satu parpol (yang menarik berkas pencalonan). Parpol tersebut adalah Partai Nasdem, dapil Sumatera Selatan II,” kata Idham kepada Kompas.com.

Keputusan Nasdem ini mendapat apresiasi dari sejumlah pihak, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW sebelumnya mengkritik KPU karena dinilai mempermudah koruptor menjadi caleg dengan mengeluarkan aturan yang dibatalkan MA itu.

“Kami mengapresiasi langkah Nasdem yang menarik calegnya yang pernah terlibat kasus suap. Ini menunjukkan bahwa parpol masih memiliki rasa malu dan tanggung jawab moral kepada publik,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Tribun.

Kurnia berharap parpol lain yang memiliki caleg eks terpidana juga melakukan hal yang sama. Ia menilai, caleg eks terpidana tidak pantas menjadi wakil rakyat karena telah merusak kepercayaan publik.

“Parpol harus selektif dalam merekrut caleg. Jangan sampai parpol menjadi tempat berlindung para koruptor yang ingin kembali ke panggung politik. Parpol harus menjaga kualitas dan integritas calegnya agar bisa memberikan kontribusi positif bagi demokrasi dan pemberantasan korupsi,” ujar Kurnia.

Sementara itu, Budi Antoni Aljufri belum bisa dimintai tanggapan terkait penarikan pencalonannya oleh Nasdem. Saat dihubungi Tribun, nomor teleponnya tidak aktif. Nasdem juga belum memberikan keterangan resmi terkait alasan mereka menarik Budi dari bursa caleg.

- Advertisement -
Share This Article