jfid – Sebuah kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang guru dan siswinya sendiri menggemparkan warga Wonogiri, Jawa Tengah. Guru berinisial MU (43) tega memperkosa siswi berusia 15 tahun di laboratorium sekolah saat kondisi sekolah sedang ramai. Pelaku mengaku telah melakukan perbuatan bejat itu sebanyak empat kali.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melapor ke polisi pada 19 September 2023. Polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Baturetno, Wonogiri pada 20 September 2023.
Berikut adalah fakta-fakta yang terungkap dari kasus pemerkosaan yang menimpa siswi SMP di Wonogiri:
Pelaku adalah guru tetap di SMP swasta
MU adalah guru tetap di salah satu SMP swasta di Wonogiri. Dia mengajar mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Korban adalah muridnya yang duduk di kelas IX.
“Kejadiannya di SMP swasta. Pelaku adalah guru tetap (di SMP swasta tersebut). Korban muridnya. Perbuatan (pemerkosaan) dilakukan di ruang laboratorium sekolah, padahal lingkungan sekolah ramai,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Jumat (22/9/2023).
Modus pelaku adalah mendengarkan curhat korban
Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban yang sering curhat kepadanya tentang masalah keluarga dan sekolah. Pelaku kemudian membujuk dan merayu korban dengan melontarkan kata-kata mesra seperti ‘Say’. Pelaku juga memberikan barang atau kado kepada korban. Misalnya saat Hari Valentine, pelaku pernah memberikan korban cokelat dan ucapan sayang melalui WhatsApp.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mencoba terbuka terus terang. Kejadian (persetubuhan anak) cukup marak di Wonogiri,” ujar Indra.
Pelaku mengaku sudah empat kali memperkosa korban
Pelaku mengaku sudah empat kali melakukan hubungan badan dengan korban. Dia menyebut perbuatan itu dia lakukan di laboratorium TIK. Pelaku mengatakan bahwa korban berusaha mendekatinya dan merasa nyaman dengannya. Pelaku menganggap korban sebagai anak dan teman.
“Ketika saya mengajar tidak ada jam, istirahat, dia (korban) berusaha mendekati saya. Lebih nyaman dengan saya. Dianggap ayah dan teman,” kata MU saat dihadirkan dalam konferensi pers.
Pelaku sudah beristri dan punya empat anak
Pelaku diketahui sudah beristri dan memiliki empat anak. Pelaku mengaku menyesal dan khilaf atas perbuatannya. Pelaku mengatakan bahwa dia tidak berniat menyakiti korban.
“Saya sudah punya istri dan empat anak. Saya melakukan ini mungkin khilaf,” ucap MU.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Polisi juga memeriksa saksi-saksi dan barang bukti, termasuk ponsel pelaku yang berisi percakapan mesra dengan korban.
Sementara itu, korban mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Wonogiri. Korban juga mendapat bantuan psikologis dan medis untuk pulih dari trauma yang dialaminya.