jfid – Belakangan ini, dunia media sosial dihebohkan oleh sebuah video yang menampilkan uang rupiah yang mengalami mutilasi. Fenomena ini mencakup uang rupiah dengan nomor seri yang berbeda, yang ternyata terdiri dari dua bagian, satu asli dan satu palsu. Dampak dari peristiwa ini telah menimbulkan kekhawatiran yang cukup besar di kalangan masyarakat.
Menyikapi masalah ini, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan seperti ini dapat dianggap sebagai perusakan uang rupiah, yang bertentangan dengan Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011. Merusak uang rupiah diartikan sebagai mengubah bentuk atau dimensi fisiknya, seperti membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek, seperti yang diungkapkan olehnya dalam wawancara dengan detikcom.
Erwin juga mengimbau masyarakat yang menemukan uang mutilasi untuk segera menghubungi Bank Indonesia guna mendapatkan klarifikasi. Selain itu, dia juga mendorong agar masyarakat lebih memperhatikan desain uang rupiah dan tanda-tanda keasliannya. Erwin menjelaskan, “Kami mengimbau masyarakat untuk mengenal, merawat, dan menjaga uang rupiah dengan baik melalui 5 Jangan, yaitu jangan dilipat, jangan diremas, jangan dicoret, jangan dibasahi, dan jangan distaples. Uang rupiah yang terawat dengan baik akan memudahkan masyarakat mengenali ciri-ciri keasliannya.”
Selain itu, perlu diingat bahwa ada sanksi hukum yang berlaku bagi pelaku yang merusak uang rupiah, sesuai dengan UU Mata Uang Pasal 35 ayat 2. Setiap individu yang membeli, menjual, atau melakukan tindakan terhadap uang rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, atau diubah sesuai dengan Pasal 25 ayat 2 dapat dihukum dengan penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Dengan demikian, merusak uang rupiah adalah tindakan yang melanggar hukum dan bisa dikenakan sanksi pidana.
Untuk mencegah risiko menerima uang palsu atau mutilasi, Bank Indonesia telah merilis panduan bagi masyarakat untuk lebih mudah mengidentifikasi ciri-ciri keaslian uang rupiah kertas tahun emisi 2022. Cara mengenali keaslian uang rupiah baru adalah dengan melakukan pemeriksaan visual, pengujian fisik, dan pencahayaan. Setiap langkah ini akan mengungkapkan beberapa tanda keaslian yang berbeda.
Di bawah ini adalah beberapa ciri-ciri keaslian uang Rupiah yang dapat diidentifikasi:
- Pemeriksaan Visual: Gambar utama pada setiap pecahan uang rupiah, nominal pecahan yang tertera, benang pengaman asli dengan angka 100 di sisi kiri gambar pahlawan, dan logo BI dengan tinta yang berubah warna di sudut kiri bawah.
- Pengujian Fisik: Uang rupiah akan terasa kasar pada beberapa area tertentu. Di sisi depan, di sebelah kanan logo burung garuda, akan ada kode tuna netra (blink code).
- Pencahayaan: Terdapat gambar watermark pahlawan pada semua pecahan uang kertas. Pada pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, dan Rp10.000, terdapat electrotype berupa logo BI dan ornamen khusus yang dapat terlihat saat uang diterawang ke arah cahaya.
Dengan demikian, untuk memastikan keaslian uang Rupiah, Anda dapat melakukan pemeriksaan visual, pengujian fisik, dan pencahayaan uang tersebut guna mengidentifikasi ciri-ciri keasliannya.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa merusak uang rupiah adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat mengakibatkan sanksi pidana. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap ciri-ciri keaslian uang Rupiah demi menghindari risiko tertipu. Semoga artikel ini memberikan manfaat kepada pembaca.