Respon Mahfud MD soal Muhaimin Diperiksa KPK

Ningsih Arini By Ningsih Arini
7 Min Read
- Advertisement -

jfid – Pemanggilan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tahun 2012 menimbulkan berbagai reaksi. Sebagian pihak menilai pemanggilan tersebut sebagai bentuk politisasi hukum untuk menjegal Cak Imin yang baru saja mendeklarasikan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024. Namun, sebagian pihak lain menganggap pemanggilan tersebut sebagai proses hukum biasa yang harus dihormati dan tidak ada kaitannya dengan kontestasi politik.

Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan mendalam tentang isu ini, kami menghubungi beberapa narasumber yang memiliki pengalaman dan keahlian dalam bidang hukum, politik. Berikut adalah pandangan dan respon Mahfud MD terkait Muhaimin diperiksa KPK.

Mahfud MD adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Ia adalah salah satu orang yang pertama kali memberikan tanggapan terkait pemanggilan Cak Imin oleh KPK. Dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram resminya, Mahfud menyatakan bahwa pemanggilan tersebut bukan politisasi hukum, tetapi proses hukum biasa.

“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik,” kata Mahfud.

Ad image

Mahfud menjelaskan bahwa Cak Imin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung. Ia juga bercerita bahwa ia pernah dipanggil oleh KPK ketika ada kasus di MK yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Saat itu, ia mengatakan pertanyaan yang dilontarkan juga bersifat teknis dan tidak memakan waktu lama.

“Pertanyaannya teknis saja, misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan saudara AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya? Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya. Waktu itu, saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tandatangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit,” ujar Mahfud.

Mahfud yakin bahwa permintaan keterangan terhadap Cak Imin akan seperti permintaan keterangan terhadap dirinya kala itu. Ia juga menegaskan bahwa ia tidak memiliki kepentingan politik apapun dalam memberikan tanggapan tersebut.

“Saya tidak ada hubungan apa-apa dengan Pak Muhaimin. Saya tidak ada kepentingan apa-apa dengan Pak Muhaimin. Saya hanya menjelaskan fakta hukum saja,” tegas Mahfud.

Alissa Wahid, Koordinator Jaringan Gusdurian, sebuah organisasi masyarakat sipil yang mengusung nilai-nilai kemanusiaan dan kebangsaan ala Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Ia adalah putri dari Gus Dur yang juga pendiri PKB. Meski demikian, ia mengaku tidak berhubungan baik dengan Cak Imin dan jajaran pengurus PKB saat ini. Namun, ia tetap ingin bersikap adil dan meneladani sifat-sifat Gus Dur dalam menyikapi isu pemanggilan Cak Imin oleh KPK.

“Saya tak ingin kontestasi politik menjadikan hukum sebagai bahan jegal-jegalan. Itu bahaya bagi masa depan bangsa,” kata Alissa sebagaimana dikutip dari Jawa Pos.

Alissa mengatakan bahwa negara memang wajib memeriksa pihak-pihak yang terkait dalam kasus korupsi. Tapi, di sisi lain, sangat berbahaya jika hukum dijadikan alat untuk menjegal kandidat yang maju pilpres. Ia berharap tidak ada pihak yang main jegal menjegal dengan kasus hukum.

“Itu menggadaikan kedaulatan hukum di Indonesia hanya untuk kepentingan lima tahunan. Semoga tidak ada, kedip-kedip,” ujar Alissa.

Alissa menambahkan bahwa persoalan hukum terhadap peserta Pemilu 2024 bukan hanya yang bersinggungan dengan Cak Imin. Namun, semua pihak yang tersangkut dugaan korupsi dan menjadi bagian dari pesta demokrasi 2024. Ia tidak setuju jika ada pihak yang menggadaikan ideologi demi jabatan dan kekuasaan.

“Tidak mikir hanya balas dendam dan tidak menggadaikan ideologi demi jabatan dan kekuasaan,” tandasnya.

Asep Guntur Rahayu adalah Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang juga menjabat sebagai direktur penyidikan KPK. Ia adalah orang yang bertanggung jawab atas penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012. Ia mengklarifikasi perihal kabar akan diperiksanya Cak Imin sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Saya tidak pernah menyebut nama atau jabatan seseorang. Mohon jangan salah persepsi dan salah tafsir ya,” kata Asep saat dihubungi.

Asep menyebutkan bahwa kabar rencana pemeriksaan Cak Imin bermula dari pertanyaan jurnalis tentang siapa menteri yang menjabat saat kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker bergulir pada 2012.

“Rekan jurnalis hanya menanyakan siapa menterinya pada 2012?” ujar Asep.

Asep menjelaskan bahwa KPK memang memiliki rencana untuk memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut, termasuk mantan pejabat Kemenaker. Namun, ia tidak mau menyebut secara spesifik siapa saja yang akan dipanggil.

“Kami memang punya rencana untuk memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan pejabat Kemenaker. Tapi, kami tidak bisa sebutkan siapa saja karena itu bagian dari strategi pengumpulan alat bukti,” kata Asep.

Asep menegaskan bahwa pemanggilan saksi oleh KPK dilakukan secara profesional dan proporsional, tanpa ada motif politik apapun. Ia juga meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami bekerja secara profesional dan proporsional, tanpa ada motif politik apapun. Kami harap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Asep.

Wijayanto adalah pengamat politik dari Universitas Paramadina. Ia memiliki keahlian dalam bidang politik, hukum, dan media. Ia sering memberikan analisis dan komentar tentang isu-isu terkini di berbagai media massa. Ia menilai bahwa pemanggilan Cak Imin oleh KPK memiliki dampak negatif bagi citra politiknya sebagai cawapres.

“Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, pemanggilan Cak Imin oleh KPK tentu akan menimbulkan persepsi buruk di mata publik. Apalagi ini terjadi setelah ia mendeklarasikan diri sebagai cawapres. Ini bisa merusak citra politiknya,” tukas Wijayanto.

- Advertisement -
Share This Article