Masyarakat Indonesia Wajib Berdiri Tegap Saat Bendera Merah Putih Berkibar di HUT Ke-78 RI

Rasyiqi By Rasyiqi - Writer, Saintific Enthusiast
2 Min Read

jfid – Pemerintah mengimbau masyarakat menghentikan sejenak aktivitasnya pada pukul 10.17-10.20 WIB, 17 Agustus 2023 hari ini. Masyarakat diminta berdiri tegap saat lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’ dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah, pada saat pengibaran Bendera Sang Merah Putih di halaman Istana Merdeka.

Imbauan itu tertuang Surat Edaran Mensesneg RI pada 8 Agustus 2023 sebagaimana salinannya dilihat detikcom pada Rabu (16/8/2023). Imbauan agar masyarakat berdiri tegap itu ada di poin nomor 7.

Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan. Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang.

Upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan RI di Halaman Istana Merdeka akan dimulai Kamis (17/8/2023), pukul 08.30 WIB. Acara akan dimulai dengan Kirab Bendera Pusaka dan Teks Proklamasi dari Silang Monas Jalan Medan Merdeka Barat menuju Istana Merdeka.

Ad image

Kemudian, pertunjukan kesenian di halaman Istana Merdeka akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Adapun upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan RI sekitar pukul 10.00 WIB. Sore harinya, akan dilakukan rangkaian kegiatan penurunan bendera merah putih yang didahului dengan pertunjukan kesenian pada pukul 15.45 WIB. Sementara itu, upacara penurunan bendera merah putih pada pukul 17.00 WIB.

Dalam surat edaran ini, upacara peringatan detik-detik proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di Halaman Istana Merdeka.Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan bertindak selaku inspektur upacara.

Share This Article