Terbuka Itu ASIK: Akuntabel, Simpel, Inovatif dan Kolaboratif

Rasyiqi By Rasyiqi - Writer, Saintific Enthusiast
7 Min Read

Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik di Nusa Tenggara Barat

jfid – Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh komisi informasi Nusa Tenggara Barat pada tanggal 9 Desember 2021, secara langsung dibuka dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Propinsi NTB, para Bupati dan walikota serta para kepala organisasi perangkat daerah serta perwakilan BUMD di NTB.

Untuk tahun 2021 Monev KIP Komisi Informasi Nusa Tenggara Barat, walaupun dalam kondisi di tengah covid 19 dari puncak covid19 sampai melandainya covid, serta para pengambil kebijakan disibukkan juga dengan WSBK yang luar biasa informatifnya yakni 1.6 Miliyar orang menonton di berbagai media sosial. Tetap berjalan dan tidak memudarkan semangat kami Komisi Informasi NTB dan para pengambil kebijakan di lingkup Propinsi serta kabupaten Kota untuk tetap melayani dan menyediakan Informasi yang cepat, mudah dan tidak berbiaya.

Dan kilas balik beberapa penganugerahan keterbukaan informasi publik dari tahun-tahun sebelumnya, jumlah lembaga Badan Publik dan non badan publik, mencapai 100 dan termasuk di dalamnya ada desa, partai politik dan puskesmas, sekolah, serta perguruan tinggi yang dijadikan lokus dalam monitoring dan evaluasi. Sedangkan pada tahun 2021 ini, Komisi Informasi NTB hanya melibatkan sekitar 55 OPD, BUMN dan Badan Publik Kabupaten dan Kota se NTB. Tentu saja, disebabkan oleh beberapa faktor yang melatar belakangi, yakni karena dalam kondisi covid 19 dan refucosing anggaran disemua lembaga Negara. Namun, untuk menjamin monev KI tentang KIP, maka para ahli dan pakar, menjadi kunci utama juga untuk hasil monev 2021, bisa dipertanggungjawabkan dan profesional serta akurat.

Ad image

Dan begitu juga dengan, keseriusan pemerintah daerah propinsi NTB dalam memastikan keterbukaan informasi publik ditingkat OPD PPID di lingkungan Pemerintah Propinsi NTB dan BUMD sudah menunjukkan hasil yang maksimal. Selain itu juga komitmen para Bupati dan Walikota se NTB membina dan memastikan PPID OPD Kabupaten Kota untuk ketersediaan informasi bagi masyarakat.

Komitmen mengimplematasikan UU 14 2008 KIP dan PP 61 2010, Permendagri 35 dan 52 2010 dan Perki 1 2021. Jika berpedoman pada segala produk hukum yang ada tentang keterbukaan informasi publik. Bahwa asas dan tujuan monev secara umum dilakukan secara efektif, efisien dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi. Dan monev juga menjadi tolak ukur bagi KI melakukan pemeringkatan KIP serta kepatuhan badan dalam melaksanakan KIP.

Sejak Pelaksanaan monev tahun 2018 sampai 2021 sudah mulai menuju trend yang menggembirakan bagi publik. Pada tahun 2019 -2020 monev OPD dan OPD Kabupaten serta BUMD, jika dilihat persentasenya yakni tahun 2019, 25 persen informatif dan di tahun 2020 mencapai 30.6 persen. Alhamdulilah di tahun 2021 mencapai 50,6 persen dan paralel dengan pencapain peringkat 3 informatif Nasional dan peringkat 6 indeks keterbukaan informasi publik melampaui DKI, Jawa Barat dan Jawa Timur serta DIY. Ini tentu berkat kerja keras dan kerja sama yang harmonis Dinas Kominfotik /PPID Utama dengan Komisi Informasi NTB. (Makasih Pak Kadis yang Luar biasa).

Lompatan dan progres yang cukup dinamis ini, tentu berkaca dari tahun sebelumnya dari 16 OPD yang informatif, tahun 2021 jumlah OPD yang informatif yakni 26 Informatif, menuju informatif 7 dan cukup linformatif 8, OPD kurang informatif 2 serta tidak informatif 1 . Hal yang sama juga terjadi di PPID Kabupaten Kota dari 10 Kabupaten Kota yakni informatif 7, menuju informatif 2 dan kurang informatif 1. Selain itu, BUMD 1 informafif dan 1 tidak informatif

Untuk tetap menjaga konsisten atas pencapain keterbukan informasi dari semua PPID OPD dan PPID Kabupaten Kota atas keterbukaan informasi, maka diperlukan semua gerakan yang kami sebut dengan “keterbukaan informasi itu ASIK” yakni akuntabel, simpel, inovatif dan kolaboratif.

Bilamana, mengelola badan publik dengan asik, tentu semua akan mempermudah bagi masyarakat mengakses informasi dan dokumen yang bukan rahasia Negera atau yang dikecualikan. Sebut saja, cara penyelenggara negara atau pejabat publik menyampaikan informasi dengan simpel di berbagai media sosial dan media lainnya. Begitu juga dengan pejabat publik dengan berinovasi melayani dan menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan mengunakan teknologi informasi yang ada dan membangun jejaring dan komunikasi dengan semua elemen masyarakat untuk berkolaborasi dalam melakukan pengawasan dan penguatan akan pentingnya informasi publik dan pelayanan publik bagi masyarakat.

Dan kedepan, kami berharap kepada Gubernur/wakil Gubernur untuk memberi tugas tambahan ( telent) dan atau riward atas PPID OPD yang secara berturut-turut dan berhasil mempertahankan peringkat informatif serta yang dengan sungguh-sungguh beranjak naik dari, cukup dan kurang informatif menuju informatif.

Semoga kesungguhan dan komitmen wakil Gubernur, menjadi penyemangat bagi para kepala OPD yang tidak punya niat atau samasekali tidak memahami pentingnya keterbukaan informasi. Bukankah dengan kita membuka diri dan membuka informasi bagi publik itu, menghindarkan kita semua dari kemungkinan meyalahgunakan wewenang jabatan. Dan Hal yang sama sebagaimana ungkapan Jhons Naisbith “bahwa kekuatan hari ini bukan lagi ditentukan oleh segelintir orang dan orang yang punya uang, melainkan yang menguasai informasi”.

Beli terasi naik sepeda listrik “badan publik naik informatif, kami ucapkan terima kasih.

Bayar pajak minta resi, segera simpan dalam laci
Jika sengketa informasi lapor ke Komisi Informasi.

Penulis: SUAEB QURY
Ketua Komisi Informasi NTB.

Share This Article