jfid – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko pimpin pemusnahan barang bukti narkoba senilai Rp37 miliar, Selasa Sore (9/11/2021).
Adapun pemusnahan tersebut merupakan pengungkapan selama 3 bulan terakhir dengan mengamankan 8 orang tersangka.
Kedelapan orang tersangka yakni Andi Nova Siregar, M Azhar Nasution, Jakie alias Van Han Soui dan Monica Cristian (pasangan suami istri), Gurdip Singh, Mahendra Janu, Vernando Simanjuntak ya g seluruhnya warga Medan. Lalu Eric Ambalagen warga Batubara.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan barang bukti yang dimusnahkan pihaknya yakni 22, 820, gram sabu, 1,165 butir erimin 5, 155 butir alprazolam, 2,844 gram heroin, 135 butir pil ekstasi dan 197, 22 gram ganja. Semua barang bukti kita bakar.
“Kita membakar semua barang bukti dengan mobil penggiling milik BNNP Sumut. Total barang bukti senilai 37 miliar,” ucap Riko didampingi Wakil Walikota Medan, Aulia Rachman, Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji dan Plt Kasat Narkoba, Rikki Ramadhan.
Dijelaskan Riko, sebelum dikakukan pemusnahan, pihaknya juga melakukan uji laboratorium forensik dari Puslabfor Polda Sumut guna memastikan keabsahan bahwa barang tersebut merupakan narkoba yang bisa merusak mental generasi bangsa.
“Para tersangka kita jerat Pasal 114 dan 112 tentang narkotika. Dengan pemusnahan yang kita lakukan, sekitar 2 juta jiwa yang diselamatkan,” tegas Riko.
Lanjutnya, pihaknya juga tidak akan mengendurkan dalam pemberantasan dan penindakan kepada pengedar narkoba di Kota Medan. “Semuanya harus dituntaskan. Kalau ada gembong narkoba melawan petugas sikat habis. Kota Medan harus harus aman dari peredaran narkoba,” tutupnya.
Wakil Walikota Medan, Aulia Rachman mengaku bangga melihat petugas Polretabes Medan yang sangat luar biasa mengungkap kasus narkoba di Kota Medan. Ada langkah tegas dalam mengungkap penyelundupan narkoba di Medan. (Juliver L)