jfid – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa berkirim surat terhadap Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur, R. Abdul Latif Amin Imron.
Surat yang tertera tanda tangan Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa, Yusharto Huntoyungo pada tanggal 21 Juni 2021 itu perihal tanggapan atas surat perintah dan atau rekomendasi diskualifikasi Pilkades Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Dalam surat bernomor 141/2954/BPD itu disebutkan beberapa poin penting agar ditindaklanjuti oleh Bupati Bangkalan, antara lain:
- Mengklarifikasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap menjaga
kondusifitas dan stabilitas di wilayah Saudara; - Memberikan sanksi apabila terbukti melakukan melakukan
pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana Pasal 44E Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014 tentang Pemilihan Kepala Desa; dan - Melaporkan kepada Menteri oa·1am Negeri u.p. Direktur Jenderal
Bina Pemerintahan Desa.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kelbung, Masrudi, membenarkan adanya surat dari Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa yang ditujukan kepada Bupati R. Abdul Latif Amin Imron. Surat itu kata dia, merupakan balasan atas surat yang sebelumnya BPD Desa Kelbung kirim.
“Kami sudah menerima surat balasan minggu lalu dari Kemendagri yang ditujukan kepada Bupati Bangkalan,” kata dia kepada sejumlah wartawan, Rabu, 30 Juni 2021.
Kata Masrudi, sebelumnya BPD Desa Kelbung Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan mengirim surat kepada Kemendagri ihwal permasalahan pelaksanaan Pilkades serentak pada 02 Mei 2021 lalu.
Surat BPD Desa Kelbung bernomor: 141/03/V/2021 itu, kata dia, perihal permohonan surat perintah dan/atau rekomendasi diskualifikasi Pilkades Desa Kelbung Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan.
Dalam pelaksanaan Pilkades serentak itu, BPD Desa Kelbung Masrudi menilai adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 yang sangat serius.
Selain melihat adanya pelanggaran prokes sendiri, lanjut dia, BPD Desa Kelbung juga menerima laporan dari masyarakat serta calon kepala desa.
“Tidak ada pengecekan suhu badan, tidak ada pemberian masker, pemberian handsanitezer, dan jarak pembatas pemilih,” ungkap Masrudi.
Tak hanya itu, lanjut dia, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) Pilkades di Desa Kelbung sebanyak 12 TPS, dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 5.827. Akan tetapi, masrudi menyayangkan saat pemungutan suara berlangsung tidak ada pemisah antara TPS 1 dengan TPS yang lain, alias dijadikan satu tempat didalam tenda besar ditengah lapangan.
“Kami sampaikan dan laporkan hal ini karena kami mempunyai kewenangan dalam membentuk dan mengawasi panitia Pilkades (P2KD Desa Kelbung) maupun saat pelaksanaan Pilkades sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuh dia.
BPD Desa Kelbung telah melaporkan pelanggaran prokes pada saat pemungutan suara tersebut kepada pihak kecamatan (Satgas Covid-19), TFPKD, hingga Bupati Bangkalan agar mendiskualifikasi Pilkades Desa Kelbung.
“Sayangnya tidak ada respon dari pihak kecamatan mengenai pelanggaran itu, alias dibiarkan,” katanya.
“Kami punya bukti-bukti pelanggaran itu, dan kami sudah lampirkan disampaikan kepada Kemendagri Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan Ahmad Ahadian Hamid belum dapat dimintai keterangan terkait persoalan ini. Saat dihubungi melalui saluran telepon, yang bersangkutan belum memberikan respon.
Laporan: Syah