jfid – Wahdi warga dusun Guluk-Guluk Tengah, desa Guluk-Guluk, kecamatan Guluk-Guluk kabupaten Sumenep, sebagai pemilik sah tanah seluas dua ribu enam ratus dua puluh delapan meter persegi. Dengan tanda bukti hak, sertipikat hak milik nomor 265 dengan daftar isian 307 nomor 3860 / 2013, kantor pertanahan kabupaten Sumenep.
Wahdi sudah cukup sabar, dengan upaya paksa para pihak yang menyerobot tanahnya sekian tahun dengan bercocok tanam di tanah milik Wahdi tanpa izin atau dengan secara sah menyewa.
Wahdi, menyampaikan pada jurnalfaktual.id, jika dirinya ingin meminta keadilan dan perlindungan hukum pada Polres Sumenep. Sebab, menurut pengakuannya, beberapa hari yang lalu, ada pihak yang mengukur tanah miliknya.
“Beberapa hari yang lalu, ada orang yang mengukur tanah milik saya tanpa sepengetahuan pemilik. Yang pasti, saya harus meminta perlindungan hukum pada Polres Sumenep. Banyak orang yang menyaksikan. Jika tanah hak milik saya, bertahun-tahun ditanami oleh orang tanpa seizin dan menyewa,” terang Wahdi, pemilik tanah sah, seluas dua ribu enam ratus delapan meter persegi. Kamis (6/5/2021).
Tasmid, Kepala Dusun Guluk-guluk tengah, saat diconfirmasi. Pihaknya membenarkan dan menjadi saksi, jika hari Senin tanggal 10 Mei, dirinya diundang oleh pihak (tak diketahui identitasnya) melakukan pengukuran tanah bersama Muzanni.
“Iya betul, saya diundang untuk menyaksikan pengukuran. Bersama Muzanni dan seorang perempuan dengan mobil Avanza ber plat merah,” terang Tasmid, kepala dusun Guluk-guluk tengah.
Dilain hal, Tasmid kepala dusun Guluk-guluk tengah (perangkat desa Guluk-guluk) mengamini jika tanah seluas dua ribu enam ratus delapan di dusun Guluk-guluk tengah adalah tanah milik Muzanni. Namun, pihaknya hanya diundang untuk menyaksikan pengukuran.
“Yang diukur tanahnya Muzanni, hanya ingin tau lebar dan luasnya berapa,” tutup Tasmid, perangkat desa Guluk-guluk.