Masyarakat yang Tidak Menggunakan Masker Bisa Didenda 500 Ribu

Lalu Nursaid By Lalu Nursaid
4 Min Read
- Advertisement -

jfID – Pemerintah Provinsi NTB berencana menerapkan sanksi denda hingga Rp 500 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum atau di lokasi keramaian. Aturan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi NTB tentang Penanggulangan Penyakit Menular Tahun 2020. Sanksi berupa denda hingga Rp. 500 Ribu tersebut tercantum dalam bab khusus yang mengatur terkait sanksi administratif.

Kepala Sat Pol PP Provinsi NTB Drs. Tri Budi Prayitno, M.Si mengatakan, nantinya pengenaan sanksi tersebut akan terlaksana secara langsung pada saat operasi penertiban oleh Sat Pol PP bersama Dinas terkait.

“Oleh karenanya masyarakat tetap kita imbau untuk selalu disiplin menggunakan masker, terlebih saat beraktifitas di luar rumah,” kata Kasat Pol PP Senin (03/08/2020)

Ia mengatakan, Perda ini nantinya akan berlaku di seluruh wilayah NTB. Sebab seperti yang pernah disampaikan oleh Wagub NTB bahwa penegakan Perda khususnya yang terkait sanksi ini seperti benteng terakhir dalam memutus mata rantai penularan pandemi Covid-19.

Ad image

“Artinya berbagai upaya yang dilakukan selama ini menjadi relatif tak berguna bilamana disiplin penerapan protokol kesehatan diabaikan oleh masyarakat,” katanya.

Untuk itulah ia mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk sama-sama menerapkan protokol kesehatan dalam semua aktivitas sehari-hari dalam rangka menghentikan penyebaran pandemi Covid-19 ini.

Rancangan Perda Provinsi NTB tentang Penanggulangan Penyakit Menular Tahun 2020 ini rencananya akan ditetapkan pada Senin (3/8/2020) ini pukul 20.00 Wita dalam rapat Paripurna ke empat DPRD Provinsi NTB, yang akan dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi NTB.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setda NTB, H. Ruslan Abdul Gani, SH, MH mengatakan, setelah Raperda ini ditetapkan nanti, Pemprov selanjutnya akan mengirimnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan fasilitasi. Ruslan mengatakan fasilitasi di Kemendagri paling lama 15 hari.

Namun, ia mengatakan hasil fasilitasi tersebut kemungkinan akan cepat keluar. Karena sejak jauh-jauh hari sudah dilakukan koordinasi dengan Kemendagri. Ruslan menjelaskan apa yang menjadi hasil fasilitasi Kemendagri harus ditindaklanjuti oleh Pemprov NTB.


“Setelah hasil fasilitasi dari Kemendagri ditindaklanjuti. Maka kita diberikan nomor register Perda sesuai Permendagri No. 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum,’’ jelasnya.

Menurut Ruslan, penerapan Perda ini paling lambat pertengahan Agustus ini. Ia optimis, hasil fasilitasi dari Kemendagri akan cepat keluar. Karena Perda ini termasuk cukup urgen dalam rangka mempercepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. ‘’Dan kita sudah kirim drafnya. Kita potong kompas,’’ ucapnya.

Ruslan mengatakan, dalam Raperda yang akan ditetapkan menjadi Perda tersebut, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum atau keramaian maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500 ribu. Sedangkan bagi dunia usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, maka dikenakan sanksi pidana kurungan selama enam bulan atau denda Rp50 juta.

- Advertisement -
Share This Article