Mulai 1 Agustus, Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel, Ini Persyaratan yang Harus Dibawa Ketika ke Samsat

Apriansyah By Apriansyah
3 Min Read
- Advertisement -

jfID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel bakal memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor atau penghapusan denda mulai 1 Agustus 2020. Hal ini guna mengurangi beban masyarakat selama pandemi corona.

Di mana mulai 1 Agustus nanti, akan ada penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan pajak kendaraan baik sepeda motor dan mobil.

Untuk memberikan Pelayanan terbaik kepada masyarakat, Dirlantas Polda Sumsel akan melakukan antisipasi di tengah Pandemi saat ini, ketika dilaksanakan program pemutihan.

Terutama Protokol kesehatan perlu dilakukan secara ekstra, agar tidak ada penumpukan wajib pajak di samsat-samsat yang ada di Sumsel saat program pemutihan.

Ad image

Adanya penambahan loket pelayanan dan juga tempat pelayanan yang mengedepankan protokol kesehatan jadi perhatian.

Sehingga, dengan adanya pemutihan untuk semua jenis kendaraan ini bisa berjalan dengan baik dan tetap pada koridor protokol kesehatan.

Terlebih dalam pelaksanaan nantinya, waktu pelayanan yang diberikan tetap mengacu pada jam kerja yakni sejak pukul 08.00 hingga pukul 15.00.

Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan, pastinya harus tahu dengan syarat yang perlu disiapkan agar tidak bolak balik untuk mengambil syarat.

Untuk syarat pembayaran pajak kendaraan, saat dilaksanakan program pemutihan, sebetulnya sama seperti syarat pembayaran pajak pada umumnya.

Adapun syarat yang perlu disiapkan untuk membayar pajak kendaran, ada dua kategori yakni pajak tahunan dan pajak lima tahunan.

Syarat atau dokumen pajak Tahunan Yaitu :

  1. Melampirkan STNK asli.
  2. Melampirkan identitas pemilik untuk perorangan KTP dan untuk perusahaan melampirkan SIU atau TDP sesuai dengan nama dan alamat yang tertera di STNK.
  3. Bila diwakilkan, harus melampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan dengan disertai tanda tangan bermaterai.

Sedangkan syarat atau dokumen untuk pajak Lima Tahunan antara lain :

  1. Melampirkan STNK asli.
  2. Melampirkan identitas pemilik untuk perorangan KTP dan untuk perusahaan melampirkan SIU atau TDP sesuai dengan nama dan alamat yang tertera di STNK.
  3. Bila diwakilkan, harus melampirkan surat kuasa dari pemilik kendaraan dengan disertai tanda tangan bermaterai.
  4. Melakukan cek fisik kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.
  5. Melampirkan foto copy BPKB.
- Advertisement -
Share This Article