jfID – Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati setiap tanggal 23 Juli merupakan bentuk kepedulian seluruh bangsa Indonesia terhadap perlindungan anak Indonesia agar tumbuh dan berkembang secara optimal.
Di lapas Muara Enim, Peringatan hari anak, salah satunya diperingati dengan memberikan remisi kepada anak-anak yang melakukan perbuatan melanggar hukum.
Dalam Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2020 sebanyak 14 orang Warga Binaan Anak Lapas Muara Enim dapatkan Remisi, 7 diantaranya Hirup Udara Bebas, Kamis (23/07/2020).
Warga Binaan Anak Lapas Muara Enim dapatkan besaran remisi berkisar satu hingga tiga bulan.
Kepala Lapas Muara Enim, Herdianto, Amd.IP, SH, M.Si melalui Kasubsi Registrasi, Akbar Guntara, SH menerangkan bahwa Hari ini sebanyak 14 orang Warga Binaan Lapas Muara Enim mendaatkan remisi, dan 7 diantaranya telah menghirup udara bebas yang dikarenakan sebelumnya juga mendapatkan program Asimilasi.
“Remisi ini diberikan kepada anak yang telah memenuhi syarat, seperti halnya berkelakukan baik serta telah mengikuti program-program pembinaan yang ada di Lapas Muara Enim” jelas Akbar.
“Butuh treatment khusus dalam melakukan pembinaan terhadap anak, di Lapas Muara Enim mereka kita berikan banyak kegiatan-kegiatan yang edukatif, mulai dari kegiatan mengaji, Jasmani, Pendidikan Paket A,B dan C serta masih banyak lagi kegiatan lainnya. bahkan kita juga menggandeng Forum Peduli Perempuan Dan Anak (FPPA) untuk dapat memberikan Perhatian Khusus kepada Anak Binaan Lapas Muara Enim” ungkapnya.
“Pemberian Remisi diharapkan membawa dampak positif kepada para Anak Binaan tersebut. Jalan mereka masih panjang, Anak menjadi Generasi Penerus Harapan Bangsa sehingga sudah seharusnya kita berkewajiban untuk mendidik Anak dengan penuh Cinta dan Kasih” tutup Akbar.