jfID – Pancasila tidak lahir begitu saja, keberadaannya jauh sebelum Bangsa Indonesia terbentuk. Pancasila berupa nilai moral yang kemudian diangkat menjadi dasar Negara dan pandangan hidup Bangsa Indonesia.
Terbentuknya Pancasila sebagai dasar Negara dan pandangan hidup melalui suatu diskursus pemikiran pada sidang BPUPKI dalam merumuskan Dasar Negara yang tepat untuk Negara Indonesia yang merdeka.
Pancasila merupakan jawaban dari sebuah pertanyaan filosofi dari Ketua BPUPKI, Dr. Radjiman Widyodiningrat yang bertanya, atas dasar apa Negara Indonesia Merdeka didirikan?.
Pancasila adalah philoshopische grondslag yang akhirnya menjadi pokok kaidah fundamental Negara (staatfsundamentalnorm) yang menjadi ruh Konstitusi Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Maka, sudah tepat jika Pancasila dinyatakan sebagai sumber hukum Negara yang dahulu ditegaskan dalam TAP MPRS. No. XX/MPRS/166 maupun dalam Peraturan Perundang-Undangan.
Pancasila juga sebagai bintang pemandu sebagai cita-cita hukum (rechtsidee). Oleh karenanya, Pancasila dimasukkan dalam Azas Hukum Tata Negara Indonesia.
Dalam perkembangan konstitusi Negara dari sejak Proklamasi kemerdekaan sampai dengan reformasi secara eksplisit, Pancasila selalu dimuat Preambule Konstitusi By.
Dimuatnya nilai-nilai Pancasila dalam Preambule Konstitusi menunjukkan bahwa Pancasila adalah suatu pesan moral pada pendiri Negara (The founding father) yang terkandung dalam konstitusi yang hendak diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wujud asas kerohanian, dengan meminjam istilah Ronald Dworkin “moral and philosophical reading of the constitution“.
Pancasila adalah jiwa undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, mendasari pembentukan hukum. Dengan demikian, Pancasila beserta segenap ide, prinsip dan nilai yang hidup dalam pembukaan UUD 1945 adalah roh, jiwa kebangsaan kita.
Penulis: Habibul Umam Taqiuddin, SH, MH (Akademisi, Peneliti dan Lawyers NTB).