jfID – Kasta NTB Lombok Barat menyayangkan tindakan yang diambil oleh salah satu Anggota DPRD Lombok Barat prihal pelaporan Alwan alias Mangkubumi Kahuripan (akun facebook) dengan tuduhan pelanggaran UU ITE. Selasa, 12 Mei 2020.
Diketahui, Mangkubumi Kahuripan (nama akun facebook) mengomentari sebuah status salah satu netizen yang mengkritisi anggota Dewan tersebut (Pelapor) yang berkeinginan untuk mendapatkan jatah dari Program JPS Mantap.
“program punya Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang akan mengalokasikan untuk konstituennya dengan teknis distribusi dan mekanisme pendataan yang tak jelas dan berdiri sendiri, dalam kendali anggota Dewan sendiri,” terang Alhadi Moeis, Ketua Kasta NTB Lombok Barat, saat memberikan keterangannya.
Teknis dan mekanisme tersebutlah yang membuat netizen, termasuk terlapor (Alwan alias Mangkubumi Kahuripan) memberikan pernyataan keras dengan mengecam rencana tersebut.
“dengan itulah, anggota Dewan yang bersangkutan mengambil langkah hukum, sebab dalam komentar terlapor, disinyalir ada unsur penghinaan,” tandas Alhadi Moeis.
Tindakan oknum anggota Dewan tersebut lantas disayangkan oleh Alhadi Moeis, Ketua Kasta NTB Lombok Barat, sebab menurutnya, sebagai wakil rakyat semestinya mendahulukan langkah-langkah persuasif dan komunikatif.
“apalagi terlapor ini, saya tahu satu Dapil dengan anggota Dewan yang melapor,” sesalnya.
Alhadi Moeis selanjutnya menyepakati bahwa siapapun yang dianggap melanggar hukum, mesti diproses secara hukum, akan tetapi menurut hematnya, baiknya di lakukan langkah-langkah yang lebih bijak dan humanis.
“tak semua persoalan apalagi menyangkut missinterpretasi atas sebuah komentar di akun medsos facebook harus diselesaikan di depan hukum,” sarannya.
Alhadi Moeis menambahkan ditengah Pemerintah sedang perang bersama melawan Covid 19, jelas menurutnya membutuhkan konsentrasi penuh dari wakil rakyat dalam pelaksanaan fungsi kontrolnya.
“jangan karena hal sepele begini justru membuat lalai dan lupa atas tugas berat kerakyatannya untuk dituntaskan dan diperjuangkan,” kata Aldy.
“data rakyat miskin masih amburadul, mekanisme distribusi kacau, menyebabkan banyak rakyat miskin yang tak mendapatkan haknya, itu lebih penting untuk diperhatikan,” sambungnya.
Terpisah, Alwan (terlapor) menyatakan dengan tegas bahwa kasus yang menimpanya saat ini adalah kasus antara ayah dengan anaknya.
“ada kalanya ayah itu salah, jika saya diminta untuk minta maaf, biar sudah saya dikatain anak durhaka, saya tidak akan minta maaf kecuali sama-sama minta maaf, maka saya akan pertimbangkan,” komentar akun facebook Bumi Kahuripan seperti yang diterangkan Alhadi Moeis.