jfID,- Tim Satgas Covid 19 Kecamatan Kopang, mensosialisasikan Surat Edara Bupati prihal pencegahan Covid 19 serta Surat Edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lombok Tengah tentang pelaksanaan shalat Jum’at di Masjid di Aula Kantor Desa Semparu, Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah. Rabu, 21 April 2020.
Tampak, Kapten Inf. Ali Murtopo, Danramil 1620-03/Kecamatan Kopang, AKP Putu Waicaka MT, Kapolsek Kopang, L. Sarkin Junaidi, tokoh agama, tokoh masyarakat ikut dalam Sosialisasi tersebut.
Komandan Kodim 1620/Lombok Tengah, Letkol CZI Prastiwanto, SE,.M.I, Pol memberikan apresiasi terhadap langkah positif yang dilakukan pihaknya beserta Tim Satgas Covid 19.
Menurut Letkol CZI Prastiwanto, sosialisasi Surar Edaran tersebut merupakan langkah kongkret di lapangan dengan harapan masyarakat dapat memahami serta melaksanakan Surat Himbauan, sesuai dengan apa yang di perintahkan.
Menurut Letkol CZI Prastiwanto, pencegahan Covid 19 ini harus dilakukan bersama-sama dan membutuhkan kepedulian dan kebersamaan seluruh komponen masyarakat dengan saling mengingatkan. Setelah diingatkan, masyarakat dapat menyadari dan melaksanakan himbauan tersebut, dengan harapan dapat menekan bertambahnya warga terpapar Covid 19.
“mulailah dari diri sendiri, dan lingkup keluarga, keluar gunakan masker, jaga jarak aman, sering cuci tangan dan sering berolahraga agar imun tubuh tetap terjaga dengan baik,” kata Letkol CZI Prastiwanto.
Terkait dengan Surat Edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lombok Tengah tentang shalat Jum’at, Prastiwanto menegaskan bahwa untuk sementara waktu diganti dengan shalat di rumah masing-masing.
“ini sama halnya dengan shalat tarawih berjamaah, agar dilakukan dengan berjamaah di rumah masing-masing,” terangnya.
Letkol CZI Prastiwanto juga mengajak serta menghimbau masyarakat untuk mengikuti himbauan pemerintah, berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa Ayat 59, tentang kewajiban taat kepada ulil amri.
“insyaallah kita selamat,” tandasnya.