JfID – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lombok Tengah tahun 2020 resmi ditunda. Penundaan ini berlaku semenjak dikeluarkannya instruksi Bupati Lombok Tengah tertanggal 30 Maret 2020. Selasa, 31 Maret 2020.
Instruksi Bupati Lombok Tengah tersebut diputuskan lima (5) point yakni;
Kesatu, Penundaan pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Lombok Tengah tahun 2020.
Kedua, penundaan sebagaimana yang dimaksud pada Diktum kesatu adalah kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga, tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya sebagaimana yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan Bupati Nomor 427 Tahun 2019 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2020 sebagaimana tercantum pada lampiran II keputusan ini dinyatakan.
Keempat, penundaan jadwal sebagaimana diktum kedua sampai dengan dicabutnya status siaga darurat bencana non alam Corona Virus Deseas 2019 (Covid-19) di Kabupaten Lombok Tengah.
Kelima, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Bupati Lombok Tengah prihal penundaan tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2020 ini adalah tindak lanjut dari instruksi dari Mendagri Nomor 141/2577/SJ prihal penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di seluruh Indonesia.
Penundaan tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Lombok Tengah ini mengakibatkan seluruh tahapan yang belum dilaksanakan oleh kepanitiaan berubah, mulai dari pembentukan KPPS, pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, tahapan pemilihan, pemungutan suara penetapan calon terpilih, serta pelantikan calon terpilih.