Perss Rilies: FITRA Jawa Timur
jfID– Jawa timur merupakan salah satu daerah dengan perkembangan COVID-19 menigkat tajam. jumlah kasus positif COVID-19 berjumlah 90 Terkonfirmasi Positif COVID-19, pasien dalam pengawasan berjumlah 336 dan Orang dalam pemantauan jumlahnya mencapai 5.071 orang. Jumlah ini menjadikan Provinsi Jawa Timur pada posisi ke empat daerah tertinggi terpapar COVID-19. Selain meningkatnya jumlah tersebut, penyebaran kasus positif Covid-19 juga semakin meluas.
Dari data yang dirilis oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terdapat 6 daerah di Jatim yang terjadi kasus positif Covid-19, diantaranya ; Surabaya (41), Kabupaten Magetan (9), Kabupaten Siodarjo (10), Kabupaten Malang (5), Kota Malang (4), Kabupten Kediri (2), Kabupaten Situbondo (4), Kabupaten Gresik (2), Kota Batu (1), Kabupaten Blitar (1), Kabupaten Lumajang (3), Kabupaten Jemebr (2), Kota Kediri (1), Kabupaten Tulungangung (1), Kabupaten Banyuwangi (1) Kabupaten Pamekasan (1), Kabupaten Jombang (1), Data diakses pada 29 Maret 2020 Pukul 20:15 WIB.
Melihat perkembangan penyebaran Covid -19 di Wilayah Jawa Timur, diperlukan upaya yang lebih serius lagi melalui program dan kebijakan yang tepat untuk menangani pandemic ini, serta adanya dukungan anggaran yang memadai. Sampai Saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum terbuka terkait dengan penyediaan anggaran dari APBD Provinsi Jatim dalam rangka menangani Covid-19.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Isentif Daerah Tahun 2020 dalam Rangka penaggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Melalui peraturan ini Pemerintah daerah dapat merumuskan program dan kegiatan penanganan COVID-19 dengan menggunakan DBH, DAU dan DID.
Berdasarkan rincian Transfer ke daerah yang dipublish oleh Kementerian keuangan (lihat : http://www.djpk.kemenkeu.go.id/?p=13692), setidaknya Provinsi Jawa Timur memiliki potensi anggaran di tahun 2020 yang dapat digunakan untuk penanganan COVID-19, dengan Rincian Sebagai Berikut :
Jenis Transfer
Jumlah (dalam ribuan rupiah)
DBH Pajak
681.283.980
DBH Cukai Hasil Tembakau
1.842.770.283
DBH Minyak dan Gas Bumi
556.341.986
DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara
6.263.955
DBH Sumber daya Panas Bumi
599.211
Dana Insentif Daerah
7.526.031
Sumber : Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, di olah
Penyediaan anggaran penanganan COVID-19 tersebut dapat dilakukan melalui realokasi anggaran dan refocusing kegiatan sebagaimana telah diintruksi oleh Presiden melalui Inpres Nomor 4 tahun 2020 dan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 20 Tahun 2020. Realokasi tersebut dengan mengurangi atau mengalihkan anggaran operasional aparatur, perjalanan dinas dan juga kunjungan kerja baik oleh eksekutif maupun DPRD. Dalam APBD 2020, pemerintah provinsi menganggarkan biaya perjalanan dinas baik dalam negeri maupun luar negeri sebesar Rp. 261,945,955,030.
Berkaitan dengan percepatan, ketepatan penanganan kasus Covid-19 di Jawa Timur, Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jawa Timur medesak :
- Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera merumuskan program dan kegiatan untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 dengan memanfaatkan peluang anggaran sebagaimana yang diatur dalam PMK Nomor 19/PMK.07/2020.
- Gubernur Jawa Timur melakukan penyisiran alokasi-alokasi anggaran yang tidak menjadi prioritas, seperti pengurangan anggaran perjalanan dinas, pengurangan anggaran operasional pegawai dan pejabat, anggaran Kunker DPRD dan mengalihkan untuk anggaran penanganan Covid-19 sehingga pemprov memiliki anggaran yang cukup dan penanganan Covid-19 menjadi maksimal.
- Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus mempublikasikan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19, karena keterbukaan atau transparansi dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.
Nara Hubung :
Dakelan, Direktur FITRA Jatim (081332025450)
Mauli Fikr, Devisi Riset FITRA Jatim (+62 822-3103-1644)