jfID – Nusa Tenggara Devolpment Institute (NDI) NTB menegaskan status tempat-tempat hiburan yang ada di Mataram dan pada umumnya di NTB yang sampai saat ini masih carut marutnya aturan yang dijalankan oleh pihak terkait.
Semakin maraknya tempat hiburan di kota Mataram, baik itu tempat karaoke maupun Cafe dan diskotik, menjadi sorotan banyak kalangan. Bagaimna Kota Mataram yang punya jargon Relegius kini seolah-olah tidak ada artinya lagi.
“Karena disebabkan banyaknya cafe-cafe yang menyediakan minuman-minuman yang beralkohol tinggi,” kata Abdul Majid Ketua NDI NTB, Minggu (22/3/2020).
Disamping itu juga, Majid menduga ada indikasi penyalah gunaan ijin oprasional di tempat karaoke yang di Kota Mataram. “Setau kami adalah ijin karaoke keluarga yang tidak boleh ada pemandu lagu dan minuman beralkohol, tapi kenyataanya berbeda di lapangan,” cetusnya.
Selain itu, terkait penjualan minuman beralkohol Kelas B dan C, yaitu minuman beralkohol tinggi tidak boleh ada ijin penjualan di Kota Mataram tapi sekarang hampir semua cafe dan tempat karoke di Kota Mataram sudah menyediakannya.
“Pemkot Mataram harus segera mengabil tindakan tegas kepada pelaku pengelola hiburan malam, supaya tidak lagi menyediakan minuman beralkohol tinggi dan tidak lagi meneyediakan pemandu lagu bagi karaoke-karaoke yang ada,” tegas Abdul Majid.
NDI NTB berharap, pihak APH untuk segera mengambil tindakan, karena kalau dibiarkan begitu saja, maka semakin hari akan semakin merajalela.
“Kami takutnya, jargon yang dikenal Kota Mataram Maju, Religius dan Berbudaya hanya sekedar jargon tanpa implementasi yang nyata, jikalau hal tersebut dibiarkan,” ucapnya.
Kendati demikian, NDI NTB meminta kepada pemkot Mataram untuk segera persikusi di tempat hiburan yang tidak jelas statusnya, mengkaji ulang soal ijin operasional dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk ditindak lanjuti secara tegas.
“Kami ingin Kota Mataram ini mencerminkan sesuai semboyannya Maju, Relegius dan Berbudaya,” pungkas Abdul Majid.