Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Lumpuhkan Bandar Narkoba Antar Provinsi

Rasyiqi
By Rasyiqi - Writer, Saintific Enthusiast
2 Min Read
Kapoldasu Irjenpol Martuani Sormin Siregar memaparkan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan di Rumkit Bhayangkara, Kamis 9/1/20
Kapoldasu Irjenpol Martuani Sormin Siregar memaparkan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan di Rumkit Bhayangkara, Kamis 9/1/20
- Advertisement -

Medan, Jurnalfaktual.id – Mengingat peredaran dan dampak narkoba yang saat ini sudah sangat meresahkan, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara tak main-main dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Sumatera Utara.

Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil menangkap Bandar Narkoba antar Provinsi dan sangat diapresiasi oleh Kapolda Sumut.

Kapolda Sumut langsung menggelar konferensi pers keberhasilan Polres Pelabuhan Belawan dalam pengungkapan kasus narkotika antar provinsi di depan IGD Rumah Sakit Bhayangkara Tk. II Medan, Kamis (09/01/20).

Ad imageAd image

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si yang didampingi Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr R Dayan, SH. MH, Personil Ditresnarkoba Polda Sumut dan Para Insan Pers yang hadir, menegaskan sesuai motto oíi Sumut “Tidak ada tempat bagi penjahat di Sumatera utara” dan tidak ada toleransi terhadap pelaku tindak pidana narkotika, ungkapnya.

Martuani juga menyampaikan bahwa Sat Resnarkoba Polres Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial (Y) yang merupakan gembong narkoba.

Mengetahui informasi tersebut, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan tersangka inisial (DEN) yang dimana berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas, keras, tepat, dan terukur sehingga tersangka meninggal dunia.

Dari hasil pengungkapan tersebut, total Barang Bukti yang diamankan petugas diantaranya 1.748 Gram Sabu-Sabu, 1.120 Pil Ekstasi, 80 Butir Pil Happy Five, 4 Saset Narkotika mengandung Mathampetamine, 1 Bungkus Plastik Kosong, 2 Unit Timbangan Digital, dan 3 Unit HandpHandpho

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat sesuai Pasal yang dilanggar 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Peredaran Narkotika dengan ancaman Pidana Hukuman Mati Atau Penjara Seumur Hidup. (Juliver L)

- Advertisement -
Share This Article