Investasi Sukuk Negara Bisa Untung Banget Walau Gak Pakai Riba, Kok Bisa?

Syahril Abdillah By Syahril Abdillah
7 Min Read
Ilustrasi Investasi Sukuk Negara, Investasi tanpa Ribha (Foto: Redaksi)
Ilustrasi Investasi Sukuk Negara, Investasi tanpa Ribha (Foto: Redaksi)
- Advertisement -

Jurnalfaktual.id | Mau berinvestasi, tapi takut bertentangan dengan prinsip agama. Ada gak pilihan investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama alias ketentuan syariah? Jawabannya ada, yaitu investasi Surat Berharga Syariah Negara alias Sukuk Negara.

Investasi Sukuk Negara disediakan langsung oleh Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Keuangan. Pemerintah menawarkan pilihan investasi ini dengan tujuan menghimpun dana buat pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Itu berarti dengan investasi ini, kita bukan cuma menikmati keuntungan berupa imbalan, melainkan juga menikmati keuntungan dari pembangunan yang dilakukan Pemerintah. Selain itu, kita juga turut serta dalam pengembangan pasar keuangan syariah. Surat Berharga Syariah Negara merupakan bagian dari Surat Berharga Negara (SBN).

Pemerintah sendiri menyediakan dua jenis SBN yang bisa dipilih masyarakat, yaitu Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Menurut Kementerian Keuangan, Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah ataupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara sesuai masa berlakunya.

Ad image

Pemerintah akan membuka masa penawaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel kepada investor individu secara online (e-SBN), yaitu instrumen Green Sukuk Ritel seri ST006, pada hari Jumat (1/11/2019).

SBSN adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah, baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing. Istilah Sukuk sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti dokumen atau sertifikat.

Sejauh ini ada dua jenis yang bisa dimiliki setiap orang, yaitu Sukuk Ritel, Sukuk Tabungan Kedua jenis tersebut disediakan khusus buat Warga Negara Indonesia (WNI). Tentunya keduanya tersebut punya perbedaan masing-masing. Walaupun sama-sama merupakan Surat Berharga Syariah Negara, ada beberapa perbedaan di antara keduanya. Seperti apa perbedaannya?


Sukuk Ritel Sukuk Tabungan
Sasaran investor Warga Negara Indonesia Warga Negara Indonesia
Minimal pemesanan Rp 5 juta (bisa berubah) Rp 2 juta (bisa berubah)
Jangka waktu 3 tahun 2 tahun
Kemungkinan diperdagangkan Dapat diperjualbelikan di pasar sekunder. Tidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder, tapi ada opsi early redemption.

Imbalan Tetap dan dibayar tiap bulan. Tetap dan dibayar tiap bulan.
Manfaat buat investor Instrumen investasi Tabungan investasi
Jaminan Pemerintah 100 persen, 100 persen Pajak, 15 persen final, 15 persen final.

Berikut ini adalah sejumlah keuntungan yang bakal kamu dapat kalau memilih instrumen yang satu ini:


• Keamanannya dijamin 100 persen oleh Pemerintah, termasuk dalam urusan pembayaran imbalan.
• Dijalankan menurut Fatwa MUI dan sesuai dengan pernyataan Dewan Syariah Nasional MUI.
• Syaratnya pembeliannya mudah karena cukup menggunakan KTP dan minimal pembelian Rp 5 juta.
• Besaran imbalan tetap dan dibayarkan tiap bulan.
• Pajak lebih rendah dari pajak deposito, yaitu cuma 15 persen.
• Mudah dijulal di pasar sekunder dan bisa dijaminkan atau digadaikan.
• Ikut serta dalam pembangunan negara.
Sementara berinvestasi di jenis yang satu ini, kamu bisa mendapat keuntungan-keuntungan sebagai berikut.
• Adanya jaminan dari Pemerintah buat pembayaran pokok dan imbalan.
• Imbalan yang diberikan di atas bunga deposito bank-bank BUMN.
• Imbalan mengambang sesuai dengan perkembangan BI 7-Day Reverse Repo Rate.
• Imbalan selalu dibayar tiap bulan.
• Adanya early redemption tanpa dikenakan redemption cost oleh Pemerintah.
• Bisa diakses secara online.
• Berinvestasi di Sukuk Tabungan sama aja dengan mendukung pembangunan nasional.
• Benar-benar dijalankan sesuai dengan prinsip syariah.

Sampai sini apakah kamu berminat buat berinvestasi Sukuk Negara? Kalau kepengin memilikinya, kamu bisa membelinya dengan melalui prosedur-prosedur berikut ini.
Begini prosedur pembelian Sukuk Ritel Kalau kamu memilih instrumen investasi yang satu ini, ikuti prosedur-prosedur pembeliannya berikut ini.
• Hubungi atau datangi salah satu Mitra Distribusi yang telah ditunjuk Kementerian Keuangan.
• Di sampaikan maksud kedatanganmu serta buka rekening dana bank umum dan rekening surat berharga. Nantinya kamu bakal dibuatkan Single Investor Identification (SID).
• Siapkan dana sesuai ketentuan, yaitu minimal Rp 1 juta – Rp 5 juta.
• Isi formulir dan tunjukkan identitas diri berupa KTP.
• Kemudian tunggu hasil penjatahan dari Pemerintah.
Begini prosedur pembelian Sukuk Tabungan. Enaknya berinvestasi di Sukuk Tabungan nih kamu bisa melakukannya secara online. Gimana caranya? Yuk, disimak.
• Membeli secara online bisa dilakukan dengan mengakses www.kemenkeu.go.id/sukuktabungan.
• Pilih Mitra Distribusi yang udah ditentukan Kementerian Keuangan.
• Lakukan registrasi buat bikin Single Investor Identification (SID) dan Rekening Surat Berharga.
• Setelah mengikuti semua petunjuk yang diberi, lakukan pembayaran lewat teller, ATM, internet banking, hingga mobile banking sesuai batas waktu yang ditentukan.
• Menerima bukti konfirmasi kepemilikan lewat Sistem Elektronik MiDis dan email yang terdaftar.
Kesesuaian Sukuk Ritel dengan prinsip-prinsip syariah. Di bawah ini adalah prinsip-prinsip syariah yang dijalankan pada instrumen yang satu ini.
• Skema akad Sukuk Ritel didasarkan pada Fatwa DSN MUI Nomor 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset to be Leased.
• Akad dibikin Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia.
• Aset yang jadi underlying adalah kombinasi antara Barang Milik Negara sebesar 35 persen dan proyek/kegiatan di beberapa Kementerian Negara dan Lembaga sebesar 65 persen.
Kesesuaian Sukuk Tabungan dengan prinsip-prinsip syariah. Berikut ini adalah prinsip-prinsip syariah yang ada pada instrumen SBSN ini.
• Penerbitan Sukuk Tabungan diterbitkan dengan dengan akad Wakalah.
• Akad dibikin Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia.
• Aset yang jadi underlying adalah kombinasi antara Barang Milik Negara sebesar 35 persen dan proyek/kegiatan di beberapa Kementerian Negara dan Lembaga sebesar 65 persen.

Gimana masih ragu untuk berinvestasi? Sudah tidak kan yaa karena sudah ada Surat Berharga Syariah Negara alias Sukuk Negara yang sudah terjamin sesuai dengan prinsip-prinsip agama/ ketentuan syariah yang tentunya juga mudah dan tdak ribet. Yukkkk buruan berinvestasi.

Tentang Penulis: Sri Marfi’ah, Robiatul Auliyah. S.E., MSA
Akuntansi, Menempuh Studi Magister di Universitas Trunojoyo Madura.

- Advertisement -
Share This Article