Pasangkayu |Jurnalfaktual.id- Sosialisasi teknik penyusunan Peraturan Desa (Perdes) dilakukan oleh Bagian Hukum dan Ham Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu. Rabu (4/12/2019).
Sosialisasasi yang bertempat di Aula Hotel Trisakti itu bertujuan untuk mengoptimalkan peran Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyusunan Produk Hukum. Kegiatan itu direncanakan akan dilaksanakan selama dua hari kedepan.
Bupati Pasangkayu dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang ekonomi, Keuangan dan pembangunan Muh.Ilham menyampaikan bahwa, dengan ditetapkannya Undang- Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Untuk itu wajib bagi setiap Pemerintah Kabupaten membuat perbup tentang kewenangan Pemerintah Desa.
Selain itu, berdasarkan amanah Permendagri No 44 tahun 2016 Tentang kewenangan Desa, Bupati Pasangkayu membuat Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2019 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.
“Sehingga pemerintah desa wajib berpedoman pada Perbup tersebut dalam setiap menyusun Peraturan Desa,” kata dia.
Untuk mengoptimalkan Perbup ini, lanjut dia, seluruh Kepala Desa dan BPD diminta lebih banyak mempelajari terkait kewenangan desa berdasarkan perundang- undaangan yang berlaku.
“Harus banyak mengkaji dan membaca Perbup tentang kewenangan desa agar rancangan perdes tidak bertabrakan dengan aturan diatasnya,” pintanya.
Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM Mulyadi mengungkapkan, Sosialisasi ini bertujuan untuk memaksimalkan pengetahuan Pemdes dan BPD dalam menyusun peraturan desa
“Sekaligus penegasan batas-batas kewenangan Pemdes dalam membuat perdes, karena perdes itu tidak boleh melanggar aturan yang lebih tinggi,” terangnya.
Terkait materi tekhnis tata cara penyusunan peraturan desa, Ia menyebut akan dilaksanakan pada hari kedua.
“Dasar hukum pembuatan Peraturan Desa adalah Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang pedoman tehnis pembuatan Peraturan Desa, ” tandasnya.
Penulis: Ags/Aws
Editor. : Lah