Program Kursus Calon Pengantin, Pemuda/i Bangkalan Nilai Pemerintah Kurang Kerjaan

Syahril Abdillah By Syahril Abdillah
3 Min Read
- Advertisement -

Bangkalan,Jurnalfaktual.Id- Sejumlah pemuda/i di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur menyatakan tidak sepakat dengan aturan pemerintah terkait kewajiban Kursus Calon Pengantin (Suscatin) bagi yang ingin menikah.

Salah satunya di ungkpakan Pantor (24). Menurut dia, kebijakan tersebut terlalu mengada- ngada dan tidak ada efek signifikan terhadap pasangan yang ingin menikah.

“Ngapain buat kebijakan harus kursus, apalagin kursusnya itu saya dengar harus tiga bulan. Emang siapa yang mau nikah, kan bukan pemerintah tapi kami,” ujar dia. Selasa (3/12/2019).

Seharusnya, lanjut dia, pemerintah jika ingin membina pasangan yang hendak menikah memanfaatkan penyuluh agama untuk memberikan arahan dan bimbingan melalui majlis ta’lim tekait membangun mahligai rumah tangga.

Ad image

“Negara jangan terlalu masuk dalam urusan ini, karena saya menilai ini privasi kami dan kami yang menjalani, kayak kurang kerjaan saja” tegas pria yang merencanakan menikah pertengahan tahun 2020.

Penolakan itu juga diungkapkan Dian (26), pemuda asal Kecamatan Kamal yang akan melangsungkan perkawinan pada bulan Januari 2020 mendatang.

“Saya kurang begitu setuju dengan adanya aturan baru yaitu Suscatin tersebut,” ujar Wahyu saat ditemui, Selasa (3/12/2019).

Program Suscatin tersebut kata dia, hanya akan membuang-buang waktu, terkhusus bagi calon pengantin yang mempunyai pekerjaan dan kewajiban lainnya.

“Kurang efektif lah apalagi ini saya dengar-dengar nantinya Suscatin ini dilaksanakan selama tiga bulan,” imbuhnya.

Ia berharap pemerintah menimbang kembali kebijakan yang pasti akan memberatkan calon pengantin tersebut.

“Kalau mau membuat aturan seharusnya jangan sampai memberatkan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Penolakan juga datang dari Rofiah (25), perempuan asal Kecamatan Kokop. Meski Ia belum memiliki rencana menikah dalam waktu dekat, Ia menilai kebijakan tersebut membuat ribet pasangan yang ingin menikah.

“Aturan itu jika terealisasi bikin ribet, masak harus kursus lama. Kenapa pemerintah gak ngurus hal lain yang lebih penting untuk kesejahteraaan masyarakat saja,” tandasnya.

Untkewajiban Suscapin tersebut menyusul keluarnya Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (SE Dirjen Bimas Islam) Nomor DJ.II/PW.01/1997/2009 tentang Kursus Calon Pengantin, tertanggal 11 Desember 2009.

Kepala Bidang (Kabid) Urusan Agama Islam Kanwil Depag Jatim HM Asyhuri mengatakan, terbitnya SE Dirjen Bimas Islam tersebut untuk merespons semakin tingginya angka perceraian dan kasus KDRD di Indonesia.

“Dengan mengikuti Suscatin, muda-mudi atau pasangan calon pengantin yang mau melenggang ke jenjang pernikahan akan dibekali materi dasar tentang pengetahuan dan keterampilan tentang kehidupan berumah tangga,” ujarnya seperti dilansir dari kompas.com.

Penulis: Lah
Editor. : Neng

- Advertisement -
Share This Article