Kiyai Cabul, Coba Rekayasa Pelaku Lain, Untung Korban Jujur

Syahril Abdillah By Syahril Abdillah
3 Min Read
- Advertisement -

Sumenep, jurnalfaktual.id, – Kasus pencabulan yang menimpa Bunga (14) yang dilakukan tersangka H. Gufron/ H. Irsono ada upaya rekayasa untuk tidak menjerat dirinya. Untung, Bunga selaku korban, jujur.

Awalnya, kasus pencabulan yang menimpa Bunga (korban), warga Ban Raas, Gili Iyang, Kecamatan Dungkek. Keluarga yang tidak lain Ibu Kandungnya, berdasarkan pengakuan korban, melaporkan terlapor 1. Agus Sairi dan Terlapor 2. H. Gufron/H. Irsono ke Kepolisian Resort Sumenep.

Satu bulan berlalu, akhirnya korban berkata jujur, jika H. Gufron/H. Irsono Sebagai gurunya di yayasan pondok pesantren Nurul Iman adalah satu-satunya pelaku yang menidurinya.

Bunga, diancam oleh H. Gufron (Gurunya) untuk menyebut dan mengakui terlapor 1. Agus Sairi yang juga melakukan tindakan cabul pada dirinya. Akhirnya, dengan tekanan dan ancaman, Bunga terpaksa mengaku pada orang tuanya, jika Agus Sairi dan H. Gufron adalah pelakunya.

Ad image

Proses laporan berjalan, akhirnya kuasa Hukum korban, Kamarullah, SH mencabut laporan terlapor 1. Agus Sairi dengan Nota kesepakatan perdamaian.

“Ini adalah upaya rekayasa yang dilakukan H. Gufron untuk menjebak Agus Sairi untuk menutupi perbuatan bejatnya. Agus Sairi direkayasa oleh H. Gufron, karena secara fakta hukum, saya sebagai kuasa hukum korban memang tidak menemukan celah hukum dari Agus Sairi,” tegas Kamarullah, SH. Selasa (19/11/2019).

Kamarullah menambahkan jika, Polisi segera keluarkan SP3 pada Terlapor Agus Sairi. Karena Agus Sairi adalah korban Rekayasa dari H. Gufron, pelaku cabul yang tidak lain adalah gurunya.

Dilain hal, kuasa Hukum Agus Sairi, Nadianto dari Kantor Hukum Helmi Fuad dan Rekan-rekan menyampaikan klarifikasi atas laporan Kliennya.

“Seharusnya, Agus Sairi Sebagai saksi dari korban, karena tidak satupun bukti hukum yang mengaitkan korban dengan Agus Sairi. Ini murni rekayasa dari tersangka H. Gurfron. Karena H. Gufron membuat opini yang mengarah pada klien saya,” ungkap Nadianto dari Kantor Hukum Helmi Fuad dan Rekan-rekan. Selasa (19/11/2019).

Nadianto menambahkan, jika kliennya sudah mengantongi surat nota perdamaian dari pelapor dengan kekuatan hukum Notaris tertanggal 19 November. Surat pencabutan laporan sudah, dan polisi harus menghentikan penyidikan atas tuduhan pada kliennya. Seharusnya, Agus Sairi Sebagai saksi dari korban.

Pernyataan lain keluar dari Marito (42) sebagai Bapak dari bunga. Dirinya meminta pada aparat penegak Hukum agar tidak terpengaruh pada opini yang dibuat H. Gurfron.

“Saya sebagai orang tua kandung dari korban, meminta pada aparat penegak hukum agar menghukum tersangka H. Gufron seberat-beratnya. Karena perlakuannya sudah tidak manusiawi,” terangnya.

Atniya (38) Ibu kandung dari bunga, menyampaikan pada jurnalfaktual.id, permintaan maafnya pada Agus Sairi, yang telah namanya ikut tercoreng dengan rekayasa tersangka H. Gufron.

Laporan: DPP

- Advertisement -
Share This Article