Sumenep, Jurnalfaktual.id | Usai Pilkades serentak di 226 Desa di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep. Selanjutnya, ada 226 Kepala Desa terpilih yang masih belum dilantik. Moh Ramli, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumenep. Mengagendakan Pelantikan Kepala Desa terpilih pada Desember 2019.
Perjalanan panjang proses Pilkades serentak dengan dinamika yang cukup alot. Issu kontroversi Perbup, kekecewaan para Bacakades yang kalah, hak Interpelasi Anggota DPRD, maupun para Bacakades yang menempuh jalur hukum. Semuanya mewarnai proses Demokrasi di tingkat desa.
Moh Ramli kepala DPMD, saat dikonfirmasi terkait pelantikan kepala desa terpilih dalam Pilkades serentak 2019. Pihaknya sudah mengagendakan Desember. Namun, hari dan Tanggalnya, masih menunggu wangsit dari Bupati.
“Pelantikan Kades bulan Desember, jika tidak Minggu ke tiga, ya Minggu ke empat. Mengenai hari dan Tanggalnya masih menunggu wangsit dari Bupati. Karena Bupati sangat pandai menghitung hari yang tepat (hari baik) untuk Pelantikan nanti,” ujar Moh Ramli. Minggu (17/11/2019).
Ditanya proses kesiapan, Moh Ramli menyatakan dengan tegas, jika proses pelantikan Kades terpilih hanya soal teknis. Namun, pihaknya tidak menyangkal, jika acara pelantikan nanti adalah acara hajatan besar (gebei raje) Kabupaten.
Setelah pelantikan kades terpilih, program kerja DPMD Sumenep, selanjutnya mempersiapkan pemilihan BPD dan Pilkades serentak 2020.
Dilain hal, Bupati Sumenep KH Busyro Karim memperkuat pernyataan Moh Ramli, jika Pelaksanaan Pelantikan Kades terpilih tepat pada Bulan Desember. Dalam Pidato saat Kunjungan Kerja Bupati Sumenep ke Pulau Masalembu. Bupati menyampaikan, “jika Pelaksanaan Pelantikan Kades terpilih di Bulan Desember, Minggu ke Tiga,” terang Bupati Sumenep.
Dipihak lain, Kurniadi, selaku pembina LBH Madura dan sebagai kuasa hukum berpendapat bahwa “pernyataan Kadis PMD, Moh.Ramli, merupakan pernyataan yang sangat dan sangat menyesatkan publik” karena beberapa alasan berikut:
1. Putusan/Penetapan PTUN bersifat _Legal Omnez_, yaitu putusan tidak hanya mengikat kepada Panitia selaku pihak dalam suatu perkara yang sedang berlangsung, melainkan mengikat siapa saja, termasuk Bupati Sumenep, apalagi Kadis PMD.
2. Penetapan Pengadilan yang bukan merupakan putusan akhir, tidak tersedia upaya hukum, baik upaya hukum banding apalagi hanya keberatan biasa.
3. Kadis PMD tidak berwenang untuk menafsirkan suatu ketentuan hukum yang telah ditafsirkan oleh badan peradilan. Kedudukan Kadis PMD hanya menjadi pelaksana hukum dan bukan Penegak Hukum.
“Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, kami akan segera ajukan permohonan penghukuman atas diri Kadis yang bersangkutan,” tegas Kurniadi, dilansir dari jurnalfaktual.id, tayang pada 27 Oktober 2019.
Selanjutnya, pantauan jurnalfaktual.id, masih belum melihat gerakan yang dilakukan LBH Madura untuk melakukan penghukuman atas diri Kadis PMD atau tidak melakukan upaya pelaporan pada Moh Ramli, Kadis PMD terkait proses persiapan pelaksanaan Pilkades hingga menjelang pelantikan kades terpilih.
Dan hingga saat ini, pihak-pihak yang kecewa dengan hasil Pilkades serentak Sumenep 2019. Jurnal faktual.id, tidak melihat sebuah gerakan pemboikotan Pelantikan Kades terpilih.
Laporan: DPP