Jurnalfaktual.id, – Genderang pesta demokrasi Rakyat Desa Bulla’an pada pemilihan kepala desa (pilkades) tahun 2019 ini, sepertinya akan ditunda pelaksanaannya. Hal ini karena sudah ada Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor: 138.K/PEN.TUN/2019/PTUN.SBY, tanggal 23 Oktober 2019.
Penetapan Penundaan ini dikeluarkan PTUN Surabaya memenuhi permohonan KURNIADI., SH, selaku Kuasa Hukum Cholil dan Suwara yang keduanya merupakan Calon Kepala Desa Bulla’an periode 2019-2025, dimana alasan permohonan sudah dinilai memenuhi alasan hukum.
Kurniadi berharap, inilah kesempatan untuk menilai kredibilitas Panitia selaku pejabat yang menyelenggarakan pilkades, maupun untuk menguji integritas dan kredibilitas Pejabat atasan panitia, antara lain BUPATI SUMENEP. Bila tidak mematuhi Penetapan Pengadilan, maka tak layak lagi mereka bicara tentang penegakan hukum dan cita-cita keadilan.
Lagi pula, penundaan pilkades ini sudah tepat untuk menjamin kepastian hukum. Karena kalau tidak ditunda, dan ternyata gugatan Penggugat dikabul, maka pilkades akan berakibat Batal dan Tidak Sah, sehingga pilkades haruslah diulang.
Pilkades Ulangan akan diikuti oleh kebutuhan biaya-biaya untuk pelaksanaannya, karenanya untuk menghindari adanya kerugian negara, maka Patutlah apabila Pilkades Desa Bulla’an Ditunda pelaksanaannya sampai perkara ini memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (Incraht).
Penting diketahui bahwa pilkades Bulla’an diikuti oleh 3 (tiga) orang Calon, yaitu:
- Sdr. NINTRAS, Calon No. Urut 1
- Sdr. Suwara, No. Urut 2, dan
- Sdr. Cholil, No. Urut 3;
dimana Calon No. Urut 1 an. NINTRAS, melampirkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diduga Palsu, dan/atau Tidak Sah, karena diterbitkan oleh lembaga yang tidak berwenang untuk menerbitkan Surat Keterangan pengganti Ijazah;
Dugaan tindak pidananya juga sudah dan sedang berjalan di polres Sumenep. Penanganannya menjadi berlarut-larut karena Sikap Dinas Pendidikan Kab. Sumenep yang tidak kooperatif dalam memenuhi kebutuhan penyidik.
Saya berharap penyidik polres Sumenep juga tegas menyikapi sikap Diknas yang tidak kooperatif, dan /atau patut juga dicurigai memiliki keterkaitan dengan sindikat jual beli Ijazah ini. Kalau perlu agar disiapkan pasal pidana kepada yang Oknum Diknas, yaitu menghilangkan Barang Bukti;
Karena itu, kami meminta kepada Panitia serta Bupati Sumenep agar melaksanakan penetapan Pengadilan supaya dapat dijadikan contoh oleh warga masyarakat mengenai patuh hukum;
Cangkarman, 25 Oktober 2019
Ditulis oleh KURNIADI
—————
(Kuasa Hukum)