jfid – 172.323 guru non-ASN di sekolah negeri kini berada di persimpangan nasib. Mereka masih menunggu kepastian status kepegawaian setelah batas waktu Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 berakhir pada 31 Desember 2026. Tanpa langkah konkret, ratusan ribu pendidik ini berisiko kehilangan hak dan perlindungan yang selama ini mereka dapatkan.
Masalah ini bukan sekadar administrasi, melainkan nasib profesional ribuan keluarga. Sejak berlakunya regulasi sementara pada awal 2026, status guru non-ASN berjalan di atas ketidakpastian. Banyak dari mereka yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun di sekolah negeri kini hanya mendapatkan kepastian sampai akhir tahun. Pemerintah belum mengumumkan skema pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang jelas bagi kelompok ini.
Pengangkatan guru non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebenarnya bukan wacana baru. Program PPPK sendiri diperkenalkan sejak beberapa tahun lalu untuk menangani ketimpangan jumlah tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah. Di sektor pendidikan, guru non-ASN merupakan kelompok terbesar yang belum mendapatkan kepastian. Saat ini, total tenaga honorer di lingkungan Kemendikdasmen mencapai lebih dari seratus ribu orang, sehingga solusi yang diberikan harus sistematis dan tidak bertahap.
Pemerintah sebelumnya memperkenalkan program PPPK untuk memperkuat tenaga pendidikan dan kesehatan. Namun dalam praktiknya, kriteria dan kuota pengangkatan belum secara eksplisit mencakup para guru non-ASN yang sudah bertugas. FAGRI menilai bahwa pemerintah terlalu lama hanya mengandalkan aturan sementara tanpa merancang solusi permanen. Akibatnya, stabilitas psikologis dan kinerja mengajar pun mulai terganggu.
Forum Advokasi Guru Non-ASN Sekolah Negeri atau FAGRI mencoba membawa suara mereka ke pusat. Pada Rabu 26 Agustus 2026, delegasi FAGRI bertemu pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Sari Yuliati menerima audiensi tersebut di Ruang Pimpinan Gedung Nusantara III. Pertemuan berlangsung sekitar dua jam dengan durasi yang cukup panjang untuk menyampaikan seluruh data dan kronologi.
Aminuddin, Wakil Ketua FAGRI, mengatakan pemerintah belum menjelaskan secara spesifik nasib guru non-ASN dalam skema PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu. Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memang mengatur status sementara, tetapi batas akhirnya hanya sampai 31 Desember 2026. Artinya, mulai Januari 2027, 172 ribu guru tersebut akan beroperasi tanpa payung hukum yang jelas. Beberapa di antara mereka bahkan khawatir tidak bisa mengajar lagi jika kontrak tidak diperpanjang.
DPR menanggapi aspirasi tersebut dengan menggaransikan pendampingan lebih lanjut. Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR akan meneruskan aspirasi FAGRI kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan pihak terkait. Pimpinan DPR juga berjanji akan mendorong penyelesaian persoalan non-ASN sesuai aturan yang berlaku. Janji ini diberikan setelah DPR memantau perkembangan pembahasan selama beberapa bulan terakhir dan melihat betapa krusialnya waktu yang tersisa.
Ahmad Farwiz Nasution, Ketua FAGRI, mengapresiasi respons DPR. Ia mencatat bahwa pimpinan DPR memberikan sejumlah masukan dan bersiap membantu mendorong penyelesaian sesuai Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Jumlah 172.323 orang tersebut merupakan data dengan cut-off tahun 2024, sehingga angka nyata bisa lebih tinggi kini. Mereka membutuhkan kejelasan status dan skema kepegawaian sebelum aturan sementara benar-benar hangus.
Kepastian ini juga berkaitan erat dengan kualitas pendidikan nasional. Guru yang merasa tidak aman secara profesional cenderung lebih sulit memusatkan perhatian pada proses belajar mengajar. turnover yang tinggi di kalangan guru non-ASN berpotensi menciptakan kekosongan pengajaran dan gangguan konsistensi kurikulum. Oleh karena itu, solusi untuk nasib 172 ribu guru ini tidak hanya urusan hukum, tetapi juga investasi terhadap masa depan pendidikan anak bangsa.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sendiri belum merilis pernyataan resmi tentang langkah selanjutnya. Sejauh ini, Kemendikdasmen hanya menegaskan bahwa Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tetap berlaku hingga batas waktu yang ditetapkan. Namun dalam pertemuan dengan DPR, pihak kementerian diharapkan dapat memberikan alternatif pengangkatan yang adil dan tidak memotong hak mereka yang sudah bertahun-tahun berkontribusi.
Keputusan yang akan diambil pemerintah dan DPR dalam bulan-bulan mendatang akan menjadi preseden bagi jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Cara mereka merespons aspirasi guru non-ASN menunjukkan seberapa besar komitmen negara terhadap profesionalitas dan kesejahteraan pendidik. Kelompok kepentingan lain diharapkan juga turut mengawasi agar janji politik tidak berhenti pada retorika semata.
Keseluruhan proses audiensi ini menjadi bagian dari tekanan politik yang semakin intensif menjelang akhir 2026. Waktu yang tersisa kurang dari lima bulan membuat para guru non-ASN menuntut jawaban lebih cepat. DPR berkomitmen akan memantau tindak lanjut pembahasan agar masa depan ratusan ribu guru non-ASN benar-benar mendapat kepastian.
Agar lebih mudah diingat, perjalanan nasib guru non-ASN bisa dirangkum dalam lima poin penting. Pertama, ada 172 ribu guru non-ASN yang masih menunggu kepastian status. Kedua, aturan sementara Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 berlaku sampai akhir Desember 2026. Ketiga, FAGRI mengajukan aspirasi ke DPR untuk mendapatkan kejelasan skema PPPK. Keempat, DPR berjanji akan mendorong pemerintah dan kementerian untuk menyelesaikan masalah ini. Kelima, para guru kini hanya tinggal menunggu langkah konkret sebelum batas waktu habis.

