SUMENEP jf.id — Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Sumenep menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pandangan umum tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sumenep, Rabu (19/8/2026). Rapat berlangsung di gedung DPRD Sumenep dan dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), perwakilan organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta wartawan.
Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin mengatakan, pandangan umum fraksi merupakan bagian dari sikap politik DPRD atas nota penjelasan yang sebelumnya disampaikan kepala daerah.
Menurut dia, penyampaian pandangan fraksi juga menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD, khususnya dalam pengawasan dan penganggaran.
“DPRD Sumenep memiliki tugas, fungsi dan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap proses perencanaan, perumusan dan pelaksanaan perubahan APBD setiap tahun anggaran,” kata Zainal.
Ia menegaskan, pembahasan perubahan anggaran harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
Zainal berharap seluruh pandangan yang disampaikan tujuh fraksi dapat menjadi bahan masukan dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD Sumenep 2026.
Tujuh fraksi yang menyampaikan pandangan umum tersebut yakni Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Partai Demokrat, PPP, PAN, Partai NasDem, serta Fraksi Partai Gerindra-PKS.
Fraksi Soroti Kualitas Anggaran
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Wahyudi, menilai kualitas perencanaan dan pelaksanaan perubahan APBD memiliki keterkaitan erat dengan pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, pengelolaan anggaran harus memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, keadilan, akuntabilitas, dan responsivitas.
Wahyudi juga menyoroti kondisi perekonomian Sumenep yang disebut menunjukkan perkembangan positif berdasarkan nota keuangan yang disampaikan Bupati Sumenep.
“Pertumbuhan perekonomian mengalami perkembangan yang positif sehingga membawa kemajuan,” ujarnya.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat menilai perubahan APBD tidak sebatas proses administratif. Perubahan anggaran harus menjadi instrumen pemerintah daerah untuk merespons perkembangan dan kebutuhan faktual di tengah masyarakat.
Juru bicara Fraksi Demokrat, Afrian Mukhlas GZ, menyebut sejumlah faktor yang dapat memengaruhi perubahan APBD, antara lain kondisi pendapatan daerah, efisiensi belanja, hingga munculnya program prioritas nasional yang perlu diakomodasi pemerintah daerah.
Fraksi Demokrat kemudian menempatkan empat sektor sebagai perhatian utama dalam pembangunan daerah. Keempatnya meliputi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah, pembangunan infrastruktur, peningkatan mutu pendidikan, serta penguatan layanan kesehatan.
UHC Diminta Berkelanjutan
Dalam sektor kesehatan, Fraksi Demokrat meminta pemerintah daerah memastikan keberlanjutan program Universal Health Coverage (UHC) bagi masyarakat Kabupaten Sumenep.
Menurut Afrian, akses terhadap layanan kesehatan harus terus dijaga agar masyarakat, termasuk warga di wilayah kepulauan, tetap memperoleh pelayanan yang layak.
“Jaminan keberlanjutan program UHC bagi seluruh warga Kabupaten Sumenep harus menjadi perhatian,” tegasnya.
Selain keberlanjutan UHC, peningkatan kualitas pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep dan puskesmas, khususnya yang berada di wilayah kepulauan, juga dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Pandangan tujuh fraksi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026 sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya antara DPRD dan pemerintah daerah.

