Kebumen Diguncang Video Perundungan, PCNU Langsung Minta Maaf dan Ambil Langkah Disiplin

Deni Puja Pranata
4 Min Read
- Advertisement -

jfid – Sebuah video perundungan siswa SMK di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, viral di media sosial dan memaksa Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) setempat untuk segera bereaksi. Aksi kekerasan terhadap pelajar itu terjadi pada Jumat 7 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di area belakang sekolah swasta yang berada di bawah naungan PCNU Kebumen. Video berdurasi 34 detik yang direkam oleh sesama siswa menampilkan tindakan perundungan yang cukup memilikan dan langsung memicu sorotan publik. Kejadian ini kembali membuka luka tentang masalah kekerasan di lingkungan sekolah yang belum sepenuhnya tertangani.

Ketua PCNU Kabupaten Kebumen Imam Satibi menyampaikan permohonan maaf resmi dan mengakui adanya kelalaian pengawasan di lingkungan sekolah. Ia menegaskan bahwa PCNU telah berkoordinasi intensif dengan pengelola sekolah dan sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pernyataan ini penting karena lembaga Nahdlatul Ulama memiliki peran besar dalam pengelolaan sekolah di wilayah itu, sehingga tanggung jawab moral dan organisasi menjadi tak terpisahkan dari kasus tersebut. PCNU juga berkomitmen untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan di sekolah-sekolah yang dibimbingnya.

Tindakan perundungan itu bermula dari ketegangan antar pelajar yang berujung pada kekerasan fisik dan verbal. Korban didapuk menjadi sasaran utama, sementara aksi itu ditangkap dalam video yang kemudian disebarkan di platform sosial. Viralnya klip itu menunjukkan betapa cepatnya informasi dapat menyebar dan menimbulkan tekanan bagi semua pihak yang terlibat. Banyak kalangan menuntut transparansi dan kejelasan penanganan kasus, termasuk dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Sebagai tanggapan, PCNU Kebumen membuka saluran komunikasi untuk menerima laporan dan keluhan dari masyarakat seputar kelalaian pengawasan sekolah.

Sekolah yang menjadi tempat kejadian langsung memberikan sanksi administratif kepada siswa yang diduga menjadi pelaku. Sanksi skorsing dikenalkan sementara, dan pihak sekolah meminta siswa tersebut untuk mencari tempat pendidikan lain guna memisahkan dari korban dan lingkungan sekolah yang terguncang. Langkah ini sejalan dengan kode etik dan peraturan discipliner sekolah, meskipun prosesnya harus memastikan hak pendidikan pelaku tetap terjamin tanpa diskriminasi berlebihan. PCNU menambahkan bahwa proses pemindahan siswa tersebut akan didampingi agar tidak menimbulkan masalah baru di sekolah lain.

Polres Kebumen mengambil alih proses hukum untuk memastikan kedua belah pihak mendapatkan keadilan. Penanganan kasus kekerasan di sekolah sekarang telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan adanya bukti video, proses investigasi diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan objektif. Masyarakat diharapkan tidak melakukan aksi main hakim sendiri karena dapat memperburuk situasi dan melanggar hukum. Kedepankan proses hukum yang adil menjadi acuan agar kasus ini tidak berujung pada konflik lebih besar.

Kasus ini juga mencuatkan diskusi lebih luas tentang budaya perundungan di sekolah-sekolah Indonesia. Data Kemenkes dan Kemenko PMK mencatat bahwa lebih dari separuh pelajar pernah menjadi korban atau pelaku perundungan setidaknya sekali sepanjang masa sekolah mereka. Fenomena ini kerap dipicu oleh kurangnya keterampilan sosial emosional, tekanan akademik, serta minimnya pengawasan dewasa di lingkungan sekolah. PCNU dan organisasi masyarakat lain ditantang untuk tidak hanya merespons kasus sudah terjadi, tetapi membangun sistem deteksi dini berbasis pelaporan yang aman dan mudah diakses oleh siswa.

Di level kebijakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terus mendorong implementasi program sekolah ramah anak dan peningkatan kapasitas guru dalam mediasi konflik. Program seperti Penguatan Pendidikan Karakter dan Gerakan Peduli Sekolah menjadi instrumen penting untuk menurunkan angka kekerasan di lingkungan sekolah. Kolaborasi antara dinas pendidikan, polisi, dan organisasi kemasyarakatan menjadi kunci agar kasus seperti di Kebumen tidak terulang. Peningkatan anggaran untuk konseling sekolah dan unit pengamanan siswa juga diharapkan bisa menjadi bagian dari solusi jangka panjang.

Keluarga korban juga perlu mendapatkan dukungan psikologis dan perlindungan hak asasi manusia. Trauma akibat perundungan bisa bertahan lama dan memengaruhi performa akademis serta kesehatan mental anak. PCNU Kebumen berkomitmen untuk tetap mengakses korban dan memastikan proses pemulihan berjalan baik. Langkah konkret ini menjadi contoh bagaimana lembaga keagamaan dan pendidikan bisa bertindak cepat dan responsif ketika nilai-nilai keamanan sekolah dilanggar. Dukungan psikologis gratis juga bisa diperoleh melalui Pusat Pelayanan Terpadu di bawah KemenPPPA.

Sebagai pihak yang juga mengelola ratusan sekolah di Jawa Tengah, PCNU diharapkan dapat menjadikan insiden ini sebagai pelajaran berharga. Reformasi sistem pengawasan internal, pelatihan anti-perundungan bagi guru dan staf, serta pembentukan Satuan Pelaksanaan Perlindungan Anak di setiap sekolah NU adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan segera. Masyarakat juga meminta agar kasus ini tidak hanya berhenti pada permintaan maaf, tetapi diikuti dengan perubahan sistemik yang dapat melindungi setiap anak dari ancaman kekerasan di dalam kelas maupun di luar jam pelajaran.

Kasus perundungan di Kebumen mengingatkan kita bahwa sekolah seharusnya menjadi zona aman bagi setiap anak. Bukan tempat yang menimbulkan rasa takut dan trauma. Semua pihak, mulai dari orang tua, guru, pengelola sekolah, hingga lembaga negara, harus bersama-sama menegakkan aturan dan nilai-nilai empati. Hanya dengan kerja keras bersama bahwa budaya bully dapat dieradikasi dari setiap kelas dan setiap halaman sekolah di Indonesia.

- Advertisement -
Share This Article