Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Berlaku,Berita Kepastian Status PPPK Paruh Waktu

Ningsih Arini
2 Min Read
Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Berlaku,Berita Kepastian Status PPPK Paruh Waktu (Ilustrasi)
Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Berlaku,Berita Kepastian Status PPPK Paruh Waktu (Ilustrasi)
- Advertisement -

Jakarta, JF.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi penataan pegawai non-ASN yang belum memperoleh formasi pengangkatan sebagai PPPK penuh.

Peraturan yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini pada 19 Juni 2026 itu mulai berlaku setelah diundangkan pada 26 Juni 2026.

Kebijakan ini ditujukan bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi ASN Tahun Anggaran 2024, namun belum dapat diangkat karena keterbatasan formasi maupun kemampuan anggaran pemerintah.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa skema PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan transisi yang diterapkan satu kali sebagai bagian dari penyelesaian penataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Regulasi tersebut juga membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh tanpa harus mengikuti seleksi ulang. Proses pengangkatan dilakukan melalui mekanisme pengalihan status sebagaimana diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026.

Pengalihan status diawali dengan usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan kebutuhan organisasi, ketersediaan anggaran, serta hasil evaluasi kinerja pegawai. Setelah itu, Menteri PANRB menetapkan kebutuhan formasi, dilanjutkan dengan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebelum PPK menetapkan pengangkatan menjadi PPPK penuh.

Selain itu, aturan baru ini tetap memberikan kesempatan kepada PPPK Paruh Waktu untuk mengikuti seleksi ASN reguler. Sesuai ketentuan Pasal 26, mereka dapat melamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK reguler dengan memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.

Dengan terbitnya Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah berharap proses penataan pegawai non-ASN dapat berjalan lebih terarah, sekaligus memberikan kepastian status dan peluang pengembangan karier bagi tenaga yang telah mengabdi di instansi pemerintah.

- Advertisement -
TAGGED:
Share This Article